Jember - Bekerja di luar negeri dengan menjadi TKI masih menjadi pilihan hidup sebagian masyarakat kita. Entah itu karena terdesak kebutuhan ekonomi atau memang ingin meraup penghasilan yang lebih besar secara cepat dibanding bekerja di negeri sendiri.
Untuk itu menurut Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ka. Disnakertrans) Jember, Drs. Moch. Thamrin, MM, TKI perlu membekali diri dengan segala informasi yang benar akan hal tersebut.
”Dengan bekal informasi yang cukup dari pihak berwenang, maka resiko atau musibah yang menimpa dapat diminimalisir,” ujarnya.
Karena bekerja di luar negeri hakekatnya adalah bekerja pada majikan asing di negara asing, sehingga banyak hal yang harus diketahui dan dikuasai sebelum berangkat. Diantaranya ialah soal bahasa, kebiasaan, adat-istiadat, hukum dan peraturan negara setempat. ”Oleh karena itu, cari dan dapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan tentang pekerjaan di luar negeri,” sarannya.
Untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai TKI dan pekerjaan diluar negeri ini, lanjut Thamrin, adalah dengan mendatangi kantor desa, kecamatan, Disnakertrans, Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS/PT) resmi dan telah mengantongi ijin dari Disnakertrans.
”Masyarakat jangan langsung percaya pada selebaran, brosur, poster, spanduk, kartu nama atau nomer HP sebelum anda menanyakan kebenarannya ke Disnakertrans,” katanya mengingatkan.
Selain itu, Thamrin juga mengingatkan, bahwa menjadi TKI itu perlu biaya besar. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu menyerahkan sejumlah uang / biaya kepada siapapun, terlebih lagi kepada orang yang belum jelas identitas serta keberadaannya.
”Sebab, saat ini banyak orang yang mengaku sebagai petugas PT resmi / legal, tapi jangan mudah percaya pada penampilan dan tutur katanya yang meyakinkan,” imbuhnya.
Agar tujuan dapat dicapai, bagi TKI sendiri harus bisa mempersiapkan segala prosedur pemberangkatan. ”Khusus untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT), ia berhak menolak jika akan diberangkatkan oleh PJTKI namun dirinya belum lulus uji kompetensi (ketrampilan sebagai PRT),” jelasnya.
Selain hal tersebut Thamrin juga berepsan kepada para calon TKI atau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, hendaknya tidak menjadi TKI ilegal. TKI ilegal adalah mereka yang tidak memiliki dokumen, orang yang berkunjung tetapi bekerja di luar negeri tanpa visa kerja, TKI yang melarikan diri/pindah dari tempat kerja semula tanpa melalui prosedur yang sah dan TKI yang overstay.
TKI ilegal ini memiliki banyak resiko, misalnya tertangkap aparat di negara tujuan, tidak memperoleh hak-hak yang selayaknya dan tidak mendapat santunan asuransi jika tertimpa musibah, sakit atau meninggal dunia. ”Dengan demikian, menjadi TKI seyogyanya adalah pilihan terakhir bagi mereka yang tidak memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri,” tandasnya. (RI-1)
RADAR INVESTIGASI
Disnaker Minta TKI Bekali Diri dengan Informasi
Sengketa Sabar dengan PDP Terus BErlanjut
Jember – Sengketa perburuhan antara PDP dengan karyawannya , P Sabar Cs (5 orang) masih terus berlanjut. Bahkan, tuntutan agar PHK secara lisan dari Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Pemkab Jember itu secara tertulis malah dijawab dengan PHK terstruktur dengan cara membuat buruh tak enak kerja.
Selama ini, hubungan kerja industrial telah terjadi. Bahkan, di pihak buruh dilemahkan oleh syarat – syarat administrasi yang dibuat sebagai birokrasi di PDP Pemkab Jember pimpinan Ir Syafril Jaya tersebut. Terakhir, pihak buruh merasa terbebani karena anjuran dan teguran mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jember ke PDP itu tak digubris.
Anjuran MHI itu mensyaratkan pembayaran tunjangan kepada Sabar Cs, sejumlah belasan juta tiap orang sebanyak 5 orang ini tak dihiraukan PDP. Bahkan anjuran itu dianggap PDP tidak memiliki kekuatan hukum pressing atau kewajiban dilaksanakan.
Terakhir Sabar, Cs, memprotes Dinas Tenaga Kerja karena telah menyimpang dari tema dan ingin mengalihkan perhatian. Bahkan terkesan mau cuci tangan. Terutama sekali malah buruh disarankan mengajukan gugatan judicial review jika tetap ingin Disnaker menekan PDP.
Disnaker malah meminta Sabar, Cs, mengamandemen pasal 169 UU No 13 tahun 2003 karena memang bukan wewenang Disnaker mengamandemen UU tapi melainkan kewenangan DPR sebagai badan legislatif.
Dalam anjuran mediator merujuk pasal 169 UU No 13 tahun 2003 berarti Sabar minta PHK atas dirinya. Padahal, dalam proses sejak awal Sabar, mengaku minta diangkat sebagai buruh tetap. Sesuai pasal 60 UU no 13 tahun 2003, dengan pertimbangan bahwa dirinya telah mengabdi selama 22 tahun sebagai buruh sadapan dan keamanan secara terus menerus dengan upah di bawah UMK. Bahkan bekerjanya melampaui jam kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa koordinator keamanan PDP Sumberwadung telah memPHK dirinya secara lisan. Sejak 1 Mei 2008 kemarin. Setelah itu rumah kongsi yang ditempatinya dibongkar paksa agar cepat meninggalkan rumah. Setelah itu ada opini di media terkait PHK tersebut. Administratur belakangan malah meralat bahwa Sabar tidak diberhentikan atau di PHK tapi dipindahtugaskan di bedengan musiman.
“Ini mengalihkan persoalahn. PHK secara pelan – pelan terhadap diri saya ini jika dipindah ke musiman. Diakui mutasi adalah hak perusahaan tapi, apakah mutasi itu sebagai pembalasan atau hukuman dalam ketenagakerjaan,” teriak Sabar.
Sabar berusaha menempuh jalur mediasi, sebagai wujud iktikad baik. Dan mediasi dinilai gagal. Maka proses selanjutnya adalah melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai disarankan Disnaker. Tapi, bagaimana seorang buruh yang bekerja selama 22 tahun belum dapat rumah itu malah disuruh bolak balik Surabaya – Jember untuk mengajukan ke PHI.
“Jelas, kita tidak mampu. Baik biaya, dan cost yang ditimbulkan dari PHI itu. Saya kira Disnaker tahu dan harus meralat anjuran mediasi yang merujuk pasal 169 UU no 13 tahun 2003 tersebut karena tidak berdasar kenyataan,” ujar Sabar. (RI-1)
PJTKI Tidak Faham Perlindungan TKI
Jember – Mayoritas perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Jember, dan beberapa wilayah lain di Indonesia ternyata tidak memahami hak dan kewajiban nya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirimkan ke luar negeri, termasuk melindungi TKI masing-masing yang bekerja di luar negeri.
Bahkan, seringkali TKI jadi obyek bagi PJTKI untuk meraih keuntungan. Belum lagi praktek percaloan, hingga praktek trafficking (jual beli perempuan, Red). Mayoritas korban illegal practice ini adalah kaum perempuan karena dinilai lemah.
Kepala Disnakertrans, Drs Moch. Thamrin, MM mengaku bakal menjalin sinergitas dengan BNP2TKI untuk memaksimalkan perlindungan terhadap TKI.
TKI yang dikenal sebagai pahlawan devisa selain migas bagi Negara. Tapi, selama ini banyak kasus menimpa TKI di luar negeri baik perkosaan, penganiayaan, pembunuhan, ancaman hukuman rajam, dan beragam masalah.
Dan Kepedulian muncul masih sepihak dari pemerintah, dari PJTKI belum terlihat ada upaya seperti itu. Pemerintah berusaha memberikan perlindungan serta kemudahan kepada TKI bila akan berangkat ke luar negeri atau jika dideportasi karena illegal, pemerintah daerah masih mau memfasilitasi pemulangannya.
“Para TKI yang terdeportasi ini kita biaya pemulangannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang mengatur setiap warga Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri harus dilindungi. Serta mendapat kepastian perlindungan hukum.
“Dalam UU No. 39 Th. 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu akhirnya pemerintah melakukan pengawasan khusus akan TKI. Dan prosedur pemberangkatan TKI diperketat, hingga persyaratan. Sebab, banyak TKI yang terjebak trafficking. Kalau dengan prosedur baik dapat dikurangi.
Menurutnya, paradigma perlindungan TKI adalah suatu upaya aktif untuk mencegah, menindaklanjuti dan memberdayakan segala bentuk hal-hal yang dapat merugikan TKI. (RI-1)
PKK Sosialisasikan TKI Berkualitas
Jember - Besarnya animo masyarakat untuk bekerja di luar negeri namun tidak dibekali oleh ketrampilan (skill) yang memadai seringkali menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Tidak sedikit dari mereka yang memperoleh perlakuan buruk atau bahkan menerima gaji yang tidak sesuai dengan harapan dari pihak/perusahaan penanggung kerja.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berupaya untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) melalui berbagai sosialisasi. Yang diantaranya didukung tim PKK Kabupaten jember.
Menurut Ketua Tim PKK Kabupaten Jember, Sri Wahyuni Djalal, dengan melibatkan Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, Kecamatan se-Kabupaten Jember, maka sosialisasi tersebut dipastikan berhasil.
”Tepat kiranya memilih PKK untuk mensosialisasikan program ini, sebab PKK bisa dipakai untuk mensosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat dengan Pokja-Pokja yang ada didalamnya,” ujar Ny. Sri Wahyuni Djalal selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Jember.
Ia menegaskan, bila masyarakat ingin mengais rejeki di luar negeri, hendaknya membekali diri dengan ketrampilan yang memadai. ”Jika ingin jadi TKI hendaknya tidak menjadi pembantu rumah tangga (PRT), namun alangkah baiknya bila bekerja dalam bidang-bidang kerja yang lebih baik,” katanya.
Saat ini, lanjut Ny. Sri Wahyuni, menekan kuantitas TKI yang tidak memiliki ketrampilan (unskill employment) merupakan tanggung bersama. ”Saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengirim TKI yang berkualitas,” tandasnya.
Melalui Dasa Wisma yang merupakan bagian dari PKK pada lingkup masyarakat yang paling bawah, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten itu mengharapkan agar ibu-ibu PKK dapat terus memberikan informasi tentang TKI ini kepada masyarakat. ”Melalui program-program Dasa Wisma, saya sangat berharap agar ibu-ibu turut mensosialisasikan segala hal tentang TKI,” katanya. (RI-1)
Perlu Sinergitas Dunia Pendidikan dan Kerja
Jember – Di jaman Presiden BJ Habibie, dikenal dengan program Link and Match. Artinya, lulusan pendidikan baik kejuruan dan pendidikan tinggi harus siap pakai di dunia kerja. Tidak perlu menunggu lama, lulusan pendidikan itu telah diminta pasar kerja.
Naga-naganya hal ini juga akan dikembangkan di tahun 2009 mendatang di Kabupaten Jember. Para lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), perlu ditingkatkan kualitasnya. Sehingga kompetensi ke perusahaan untuk diterima di lapangan kerja sangat tinggi.
Guna meningkatkan itu, maka pendidikan perlu disinergikan dengan pasar kerja. Kurikulum di sekolah juga harus sinergi dengan mata pelajaran di sekolah. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Jember, Dr. HM. Sulthon Masyhud, M. Pd.
Dia mengatakan, ada beberapa langkah mensinergiskan kurikulum sekolah, diantaranya dengan komite sekolah berkoordinasi terkait kebijakan pengembangan kompetensi lulusan dengan mengundang “user” (pengusaha kerja/perusahaan, Red).
Termasuk mendatangkan tenaga ahli untuk finalisasi rumusan kompetensi dalam mata pelajaran, tim sekolah melakukan pengamatan di dunia kerja untuk cross-check informasi dengan mengembangkan silabus mata pelajaran dan buku ajar.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi lulusan juga perlu disinergiskan. Menurut Sulthon, pola pengembangan kompetensi lulusan saat ini secara teoritis sebenarnya sudah memadai, misalnya melalui system PSG di siswa SMK.
Tapi, berdasarkan pengamatannya, pengembangan kompetensi untuk lulusan SMK belum berjalan secara maksimal. Karena banyak sekolah yang belum memiliki laboratorium dan fasilitas dan sarana penunjang.
Banyak dunia usaha yang belum siap mendukung pengembangan kompetensi siswa lulusan sekolah menengah dan banyak guru yang belum siap dalam upaya pengembangan kompetensi itu.
Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah sekolah harus menggodok teori yang berkaitan dengan kompetensi secara memadai sebelum berpraktek, sekolah perlu menyediakan laboratorium yang memadai untuk mencobakan teori dalam bentuk laboratorium micro profession (tempat siswa praktek sebelum terjun ke dunia usaha).
“Dalam micro profession itulah latihan praktek terbatas dilakukan, sehingga ketika PSG siswa sudah benar-benar siap,” tegasnya. (RI-1)
UMK Jember Lebihi SKB 4 Menteri
Jember – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jember naga-naganya bakal melebihi ketentuan dari SKB 4 Menteri. Akibatnya, hingga saat ini situasi dan kondisi Jember realtif aman dan bersih dari aksi unjuk rasa menolak SKB 4 Menteri.
Jika SKB 4 Menteri menghimbau untuk penetapan UMK tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 6,7 %, ternyata di Jember sendiri kenaikannya justru melebihi angka tersebut.
Saat ini UMK Jember mencapai Rp. 770 ribu, atau meningkat tajam sekitar 20% dari UMK sebelumnya. Menurut Kadisnaker Jember, HM Moh. Thamrin, penetapan UMK Jember yang melebihi SKB4 Menteri tersebut tidak ada maksud menetang kebijakan peerintah pusat.
“KArena waktu kami usul dengan satu angka (angka perusahaan dan pekerja) sebelum SKB4 Menteri dipublikasikan, jadi akhirnya kami tetap mengacu pada angka tersebut,” tuturnya.
Disnaker tidak berani merubah angka tersebut menjadi lebih rendah lagi, karena bias-bisa akan diprotes keras oleh para pekerja. “APalagi sebenarnya kalau dilihat dari Kebutuhan Hidup LAyak (KHL) Jember, seharusnya UMK mencapai Rp. 800 ribu,” imbuhnya.
Untuk itu, Thamrin menghimbau pada tenaga kerja yang ada di Jember untuk bersyukur bahwa penetapan UMK yang akan dating melebihi apa yang dihimbaukan pemerintah.
“Meski SK Gubernurnya belum resmi turun, tetapi bocorannya UMK Jember bakal ditetapkan sesuai dengan apa yang diusulkan dari Jember, yakni Rp. 770 ribu,” tuturnya. (RI-1)
1 Korban Tewas di Plawangan Puger Belum Diketemukan
Jember – Pasca terbaliknya perahu yang membawa korban 5 awak meninggal dunia karena diterjang ombak pada Minggu dini hari lalu, hingga kini hanya berhasil diketemukan 4 mayat.
Sedangkan satu yang lainnya belum berhasil diketemukan. Mayat yang sudah diketemukan warga dan anggota Polairud Puger, yakni Beni, 17, Lojejer Wuluhan, P Man, 52, Mlokjore-Puger, Pak Wi, 45, Grenden-Puger, dan Asin, 55 Desa Wringin Telu Puger.
Sementara Parno, 50, hingga Senin sore (10/11) belum berhasil diketemukan. Perahu nahas yang terbalik dihantam ombak kemarin milik H Ipin, 40, warga Krajan Desa Puger Wetan Puger. Sebelum terbalik, perahu yang membawa awak 21 orang sempat terombang-ambing di sekitar Plawangan yang memang terkenal ganas itu.
Para awak kapal tersebut menceburkan diri ke laut semua setelah mengetahui perahu yang ditumpanginya diterjang ombak setinggi 3 meter. Namun karena kondisi cuaca masih gelap, sehingga awak kapal rata-rata tidak tahu arah.
Untungnya masih ada 16 nelayan lainnya berhasil menyelamatkan diri. Menurut Bripda Arifin, petugas Pol Air di Puger, malam itu ombak memang besar. Dan pihaknya bersama tim SAR lainnya sedang melakukan penyisiran di pantai dan laut untuk mencari mayat nelayan Parno.
Informasi yang ada, hari ini, bakal ada kiriman bantuan tim SAR dari Surabaya guna menacari korban yang belum diketemukan tersebut. (RI-1)
Disnaker Himbau Pengusaha Bayar THR
Jember - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Jember mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Kadisnakertrans Pemkab Jember, H. Moh Thamrin, menegaskan bahwa pemberian THR maksimal H -7 dari perayaan Idul Fitri 1429 H.
“Kami himbau para pengusaha mencairkan THR tepat waktu,” katanya. Dan besaran THR yang dibayarkan kepada para perkerja sebanyak satu bulan upah. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Thamrin juga menjelaskan untuk masing-masing karyawan memang ada perbedaan pemberian THR. Karena dilihat dari massa kerja yang bersangkutan. Untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun diberikan THR secara proporisonal. Untuk keryawan satu tahun lebih mendapatkan THR satu bulan gaji ditambah tunjangan tetapnya.
Hal ini menurutnya sudah diatur dengan jelas pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Yang juga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja dan Perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan kesempatkan mengajukan penyataan ke Disnakertrans. Dan jika hingga mendekati hari H pemberian THR ternyata tidak mengajukan surat tidak sanggup maka dianggap semuanya sanggup dan mampu memberikan THR. (RI-1)
Barang Bekaspun Jadi Lampu
Ket. Foto: Suparto Bersama Lampu Uniknya
Jember - Memiliki tubuh cacat nyatanya tidak menghalangi semangat hidup Suparto, warga Kecamatan Balung ini untuk mempertahankan hidup di tengah kesulitan ekonomi saat ini.
Alhasil, berkat kegigihan dan ketekunannya dengan tubuh cacat ini dia malah bisa menghasilkan sebuah karya besar yang bisa bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup orang lain.
Dari barang bekas yang dia kumpulkan, warga Jl Menco No 45 Balung ini berhasil membikin lampu unik dan kini menghasilkan rupiah untuk menyambung hidup keluarganya.
“Semula bersama teman membuat lampu itu. Tapi tidak berhasil dan sering meledak. Tapi, lambat laun saya berhasil membuat sendiri setelah diotak-atik dengan metode pelubangan di atas,” ujarnya.
Rumahnya yang tak jauh dari Ponpes Al Multajam, Balung ini akhirnya memproduksi lampu ini dalam jumlah cukup lumayan. Pesanan dari mana - mana mulai berdatangan.
Kegigihannya menciptakan lampu dengan bahan baker minyak tanah ini ditambah seringnya pemadaman listrik oleh PLN akhir – akhir ini.
Lampu yang diciptakannya ini cukup bisa menerangi rumah, dan halaman. Kendati bentuknya seperti lampu petromax (strongking) tapi banyak disukai para pembeli. Selain bisa untuk hiasan, juga untuk cadangan jika ada pemadaman PLN.
Lampu itu dia kerjakan seharian. Bahan bakunya adalah kaleng susu bekas, kaleng roti bekas dan kaca bekas.
“Sehari saya bisa membikin 20 biji. Selebihnya waktu luang itu saya gunakan berjualan keliling naik sepeda,” ujarnya.
Dengan produksi lampu unik ini saja dia sudah bisa hidup, bersama anaknya saja karena ditinggal istri kerja di Malaysia .
Dia mengaku belum punya pikiran untuk mengirim ke Toko, atau ke Supermarket karena tidak bisa memproduksi cepat, dan besar. Sebab, pekerjanya adalah dirinya sendiri.
Pemasarannya masih sebatas menjaja keliling naik sepeda pancal, dibantu anaknya dari Jember Kota, hingga ke pelosok Desa.
“Berangkat jam satu siang, pulangnya malam,” ujarnya.
Bapak tiga anak ini menyebut hasil produksinya sebagai lampu unik tapi tidak bermerek.
Mantan pelukis Kaligrafi ini berharap ada produsen besar yang mau mengontraknya. (RI-1)
Dinsos Latih Ketrampilan Penyandang Cacat
Jember - Selama satu Bulan sejak tanggal 13 Juli sampai 13 Agustus 2008, hari ini sekitar 30 Penyandang Cacat Jember telah dilatih Kewirausahaan oleh Dinas Sosial Jember. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Liposos (Lingkungan Pondok Sosial) Kaliwates Jember bekerjasama dengan Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Kabupaten Jember.
Pelatihan yang baru dilaksanakan pertama kalinya dilaksanakan di Jember tersebut. Menurut Drs. Putut Siswo, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Jember, terbagi menjadi 3 kelompok.
Kelompok pertama yaitu 10 orang dilatih ketrampilan Bordir, 10 orang dilatih ketrampilan Sablon dan 10 orang dilatih ketrampilan Servis Handphone (HP) dengan instruktur yang sudah berpengalaman.
Hasil pelatihan menurut Putut cukup bermanfaat. “Ternyata bisa dan bahkan 3 siswa yang dilatih ketrampilan Bordir telah direkrut perusahaan Bordir di Jember, sebelum pelatihan selesai,” jelasnya.
Pelatihan tersebut menurutnya juga tidak hanya sebatas pelatihan saja, namun pihaknya juga memberikan bimbingan dan pemantauan perkembangannya, sehingga diharapkan peserta bisa lebih maju dari sebelumnya.
Sementara itu, Plt Ka. Dinas Sosial Kabupaten Jember, Ir. Mahfud Efendi, menegaskan bahwa pelatihan yang diberikan tersebut membuktikan bahwa penyandang cacat mempunyai kesempatan yang sama.
Senada dengan Mahfud, slah satu peserta pelatihan, Ragil juga menegaskan bahwa selama ini penyandang cacat dipandang sebelah mata. Padahal menurutnya penyandang cacat mempunyai kemampuan yang tidak kalah berkualitas dibandingkan dengan yang normal. “Beri Kami Kesempatan, Kami akan Buktikan,” tuturnya. (RI-1)
Buruh PDP Tuntut Perbaikan Upah
Jember – Ratusan buruh yang bekerja di Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember hari ini, Rabu ( 18/6/2008 ) menandatangani surat tuntutan perbaikan upah, yang kemudian dilanjutkan dengan mengirimkannya ke Disnaker Jember dan PDP.
Menurut Ketua Serikat Buruh Merdeka, Perkebunan Sumberwadung, P. Sabar, para buruh yang bertandatangan diatas surat tuntutan tersebut sebenarnya hanya ingin tuntutannya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Tuntutan kami ada 4, buruh yang bekerja dan mengabdi di PDP agar diangkat menjadi buruh tetap, upah disesuaikan dengan UMK Jember sebesar Rp. 645.000,-, diberikannya fasilitas sebagai hak buruh dan perusahaan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.
Karena selama ini menurut Sabar, buruh belum menerima hak sesuai dengan yang tertera dalam epraturan perburuhan. Fasilitas buruh seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jasa produksi dan THR tidak diberikan secara layak. Selain itu upah buruh minim sekali, karena tidak pernah diangkat menjadi buruh tetap.
Seperti buruh sadapan lepas dan buruh sadapan tetap belum pernah mendapatkan SK dari perusahaan, meskipun sudah mengabdi selama bertahun-tahun. “Bahkan ada yang sudah mengabdi hingga 20 tahun hanya menerima gaji perbulan Rp. 250.000,- pada musim getah, atau ada juga yang hanya Rp. 150 ribu,” ungkapnya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja seharusnya perusahaan mengangkat buruh yang bekerja di Sumbeerwadung menjadi buruh tetap. Karena rata-rata sudah bekerja 4 sampai 20 tahun.
Sementara itu Kadisnaker Jember, H. Moh. Thamrin, berjanji akan berkoordinasi dengan pihak PDP terlebih dahulu. Karena hingga kini Thamrin mengaku belum membaca surat tersebut. (RI-1)
