Jember – Tonaji, warga Mayang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh caleg PKPB, Sanusi Muhtar Fadillah, mengaku hanya terima dana Rp. 100 ribu untuk membagikan KTA PKPB.
Warga Mayang ini menceritakan kronologi kasus yang dialaminya. Dirinya mengaku bersedia disuruh caleg PKPB Sanusi ini, untuk membagikan karena mendapat imbalan uang Rp 100 ribu.
“Saya tugasnya mengedarkan KTA PKPB yang berisi kontrak politik yang bernada menjanjikan dana kematian Rp 1 juta, dana hajatan bagi warga Rp 500 ribu, hingga sebagai pengusul dana jaring aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Katanya, penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari pertanyaan penyidik terkait masalah kronologi kejadian. “Ya, saya ceritakan, saat itu dia dipanggil oleh caleg Sanusi untuk datang ke rumahnya. Setibanya di sana, saya dimintai tolong mengedarkan KTA PKPB berisi janji politik menjanjikan akan memberi hadiah hadiah kepada masyarakat jika dia dipilih jadi DPRD,” ujarnya.
Masyarakat yang semula tidak tertarik untuk memilih Sanusi setelah paham dijelaskan tentang kartu tersebut menjadi tertarik. Dan kemudian diberi 2 box kartu KTA seukuran kartu nama. Setiap box jika habis diberi uang Rp 50 ribu. Jadi totalnya adalah Rp 100 ribu. Isinya, dua ratus KTA.
Sementara itu, salah satu pelapor kasus tersebut ke Panwaskab Jember, Abdul Kadar, menyesalkan langkah Panwaskab dan Polres Jember. Apalagi Tonaji dijerat pasal 274 undang-undang Pemilu, karena sebagai pelaksana kampanye yang melakukan money politic.
“Padahal pelaksana kampanye itu harus terdaftar di KPU, bisa dirinya sendiri atau orang lain yang ditunjuk, padahal setahu saya Tonaji itu bukan pelaksana kampanye, gimana bias dijerat,” sesalnya.
Kadar menduga Panwaskab Jember takut dengan Sanusi, dan tidak punya nyali menjeratnya. (RI-1)
RADAR INVESTIGASI
Jadi Tersangka, TS Sanusi Hanya Terima 100 ribu
Caleg PKPB Lolos, TS-nya Tersangka
Jember – Proses hukum dugaan money politic yang dilakukan caleg PKPB, Sanusi Muhtar Fadillah, naga-naganya mulai tidak jelas arahnya. Pasalnya, Sanusi diduga kuat bakal lolos dari proses hokum tersebut. Sementara salah satu warga desa Mayang, Tonaji (50) justru menjadi tersangka.
Tonaji yang informasinya juga sebagai tim sukses (TS) Sanusi, bakal dikorbankan, karena dirinya mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran KTA PKPB.
Hal ini membuat dirinya tidak menerimakan status barunya tersebut. “Jika saya ditetapkan jadi tersangka kenapa teman lainnya tidak, seperti Ustad Karim, Syaiful, Sofyan, dan Mahfud yang sama sama mengedarkan kartu KTA PKPB atas suruhan Sanusi, dan mereka itu tidak ikut diperiksa,” protesnya.
Tonaji, juga menyesalkan tindakan Polres Jember tersebut. Justru Sanusi Mochtar Fadillah, caleg dapil III DPRD Jember ini tidak mau bertanggungjawab dan tidak dijerat. Bahkan Sanusi, saat dimintai pertanggungjawaban karena telah jadi korban suruhan malah mengelak.
“Kata dia, saat saya telepon bilang begini : “loh itu mungkin teman sampeyan yang nyuruh. Saya kan tidak,”. Kata kata ini kan menyakitkan. Lah wong dia yang nyuruh saya. Kenapa kalau calegnya tidak diproses hukum,” sesalnya.
Panwaskab sendiri ketika dikonfirmasi melalui Ketuanya, Agung Purwanto, menegaskan bahwa proses pelanggaran Pemilu yang diduga melibatkan anggota dewan tersebut, sudah ada ditangan kepolisian, sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut ke kepolisian. (RI-1)
KS SDN Wonoasri 91 , Dilaporkan ke Kejari Jember
Jember – Kepala Sekolah SDN Wonoasri, Mat Sawi, dilaporkan oleh Yayasan abdi masyarakat Jember. Ketua Abdi MAsyarakat, Moh. HUsni Thamrin SH, menegaskan pelaporannya tersebut berawal dari dugaan menggunakan kayu gelap pada saat melaksanakan rehab gedung sekolahnya.
Rehab gedung yang berasal dari DAK tersebut dimanfaatkan untuk membiayai dua hal. Sebanyak Rp. 169 juta untuk pembangunan fisik, dan Rp. 90 juta untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
“PAda item pertamalah, pembelian kayu tersebut dilakukan, dan kayu tersebut diduga kuat berasal dari Taman NAsional Meru Betiri,” jelasnya.
Bahkan pemasoknya saat ini sedang menjalani proses hokum di Mapolres Jember. “Karena dugaan penggunaan kayu illegal tersebut mengakibatkan kerugian Negara, maka kami mendesak kejaksaan mengusut tuntas,” imbuhnya.
Selain itu, Husni juga melaporkan hal tersebut ke pimilik kayu yakni, TNMB. “Penggunaan kayu illegal untuk pembangunan sekolah tersebut melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya,” tegasnya.
Husni juga minta penyidik menyita semua kayu yang diduga dari TNMB tersebut. Karena kayu tersebut merupakan barang bukti yang diperlukan penyidik. (RI-1)
Hasil Pemeriksaan Masih Rahasia
Jember – Pemeriksaan puluhan pejabat di jajaran Pemkab Jember oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, sudah berjalan lebih dari dua pekan ini. Pemeriksaan pertama pekan lalu sempat mengalami masa sela yang kemudian dilanjutkan pada Senin kemarin.
Namun demikian hingga kini, pihak Kejaksaan Agung masih belum bersedia membuka hasil pemeriksaan. “Jangan Tanya terus soal hasil pemeriksaan, karena sifatanya masih rahasia,” ujar Ketua Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Eksaminasi dan Eksekusi Kejaksaan Agung, Mohammad Anwar.
Anwar mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. “Alat bukti administrasi yang berhasil kita kumpulkan berjumlah ribuan lembar, jadi beri kesempatan kami menyelesaiakan itu dulu, nanti ada waktunya untuk memberi pernyataan,” imbuhnya.
Pantauan di Kejari Jember, hingga Rabu (4/3), puluhan pejabat masih diperiksa oleh tim penyidik dari Kejagung. Sejumlah pejabat yang Nampak hadir mayoritas dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan.
Pemeriksaan Dinas Pendidikan sendiri sudah terlaksana selama dua hari ini. Sesuai rencana pemeriksaan pejabat tersebut bakal berlangsung hingga Jumat yang akan dating, (RI-1)
Kapolwil Serius, Kapolres Anggap Biasa
Hilangnya Atribut Parpol
Jember – Menanggapi semakin maraknya atribut parpol dan caleg yang hilang atau dirusak orang tak dikenal, Kapolwil Besuki, Kombes Pol Imam Jauhari, mengaku bakal serius tanganinya. Sayangnya, statement berbeda muncul dari Kapolres Jember, AKBP Ibnu Isticha, menurutnya hal itu biasa.
“Jangankan atribut partai atau caleg, sepeda motor, mobil saja hilang kok di taruh di jalan, biasa itu, siapa suruh taruh di jalan?” ujarnya dalam memaparkan persiapan Polres Jember mengahadapi Pemilu di aula PB Sudirman Jember, Kamis (26/2) siang.
Ibnu mengaku tidak bakal ambil pusing dengan hal tersebut, karena hamper setiap hari dirinya menerima pengaduan dari banyak tokoh parpol. “Setiap hari handphone saya penuh dengan aduan kehilangan atribut, ya saya jawab kenapa ditaruh di jalan kota , coba taruh di Tanggul sana , pasti nggak hilang,” ujarnya lagi sambil tertawa.
Kapolres yang sebentar lagi bakal meninggalkan Jember tersebut juga berkata bahwa di Jember ini tergolong nyaman dan aman bagi parpol dan caleg. Pasalnya, satpol PP sama sekali tidak bergerak membersihkan atribut parpol dan caleg yang ada di ruas-ruas jalan kota Jember.
“Untung di Jember, coba didaerah lain, seperti malang itu, selalu dibersihkan semua, apalagi di Singosari, semua jalan bersih dari atribut partai,” imbuhnya.
Sehingga pihaknya menghimbau kepada parpol untuk introspeksi diri dan menempatkan atributnya pada tempatnya. (RI-1)
Kadindik : “Tindak Tegas Pelakunya”
Plagiasi BKS
Jember – Dugaan plagiasi yang dilakukan sejumlah oknum di jajaran Dinas Pendidikan (Dindik) Jember dan beberapa orang penulis, atas BUku Kerja Siswa (BKS) Jitu yang sudah berredar luas di hamper seluruh SD di Jember membuat Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jember naik pitam.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui sejumlah pejabat teras di Dindik Jember. Tadi malam, Selasa (24/2), Kadindik, H. Ach. Sudiyono MSI, memanggil sejumlah pejabat di rumahnya.
Achmad yang baru saja pulang dari Thailand, mengaku gusar dengan berita yang muncul atas dugaan plagiasi tersebut. Karena hal tersebut betul-betul mencoreng lembaga pendidikan.
Kabid TK SD, H. Jumari, yang informasinya juga turut dipanggil ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya dimintai klarifikasi karena pencantuman namanya di BKS JItu sebagai pengarah.
“Ya saya bilang kalau nama saya dicatut, saya sudah menolak dulu, tetapi katanya itu sudah seijin beliau (Kadindik), tahu-tahu dicantumkan, ternyata tadi malam beliau juga kaget,” ungkapnya.
Untuk itu tadi malam Kadindik, menurut Jumari menegaskan bakal menindak tegas semua oknum yang diduga terlibat dalam plagiasi tersebut. Menurutnya, Kadindik selama ini telah percaya kepada seluruh pejabat di jajarannya, namun ternyata kepercayaan tersebut disalahgunakan.
“Intinya beliau menegaskan bakal menindak tegas yang terlibat dalam dugaan plagiasi BKS tersebut, dan beliau langsung memanggil satu per satu pejabat yang diduga tahu soal itu,” jelasnya.
Sayangnya hingga sore ini, Koordinator pembuat BKS JITU, Gunayat Suryono masih belum bisa dikonfirmasi, karena berulangkali dihubungi selalu tidak dijawab. (RI-1)
Pejabat Dindik Terancam Pidana 5 tahun
Plagiasi BKS
Jember – Dugaan plagiasi yang memalukan dunia pendidikan Jember membuat sejumlah pihak memberikan pernyataan keras. Dari sejumlah LSM misalnya, mereka bakal mengajukan dugaan plagiasi tersebut ke proses hokum.
Ketua Yayasan Abdi MAsyarakat, Husni Thamrin SH, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dapat dihukum berat.
“Disana disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak terkait tanpa seizin, akan dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” tegasnya.
Di jajaran Dinas Pendidikan (Dindik) sudah berulangkali terjadi sejumlah penyimpangan dan pelanggaran hokum. Untuk itu pihaknya tidak akan main-main melihat hal tersebut.
“Kami bakal teruskan hal ini ke proses hokum, biar segera terungkap siapa yang meraup keuntungan dari beredarnya BKS tersebut, sehingga segera ditangkap,” imbuhnya.
Ini namanya pembodohan publik dan mengajarkan murid-murid untuk melakukan plagiasi.
Menanggapi hal ini, Kabid TK/SD Dindik Jember, H. Jumari, mengatakan tidak tahu-menahu adanya dugaan BKS plagiasi ini. Jumari mengaku pernah diundang rapat saat akan menyusun BKS Jitu oleh Koordinator UPTD se-Jember Suryanto.
“Namun, saat itu saya tidak bisa datang karena takziyah,” ujarnya via handphone. Dirinya bahkan pernah berpesan kalau mengarang BKS hati-hati dan sesuaikan dengan kisi-kisi dan kurikulum yang terbaru.
Ternyata malah tidak nurut hingga rame seperti sekarang ini. “Saya menyesalkan tindakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab ini, dan saya sudah konsultasi dengan Kepala Dinas, beliau minta semua ditindak tegas saja,” ujarnya.
Semua tim penyusun BKS Jitu, menurut Jumari telah dipanggilnya. Dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan serta klarifikasi. (RI-1)
Banyak Pemeriksaan, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Jember - Meskipun banyak sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dengan adanya dugaan korupsi, hal itu dinilai oleh DPRD Jember tidak akan mengganggu kinerja dan pelayanan kepada warga masyarakat. Oleh karenanya sikap menjunjung tinggi praduga tak bersalah hendaknya lebih dikedepankan dan tidak terjebak oleh opini miring yang sengaja dihembuskan maupun dilaporkan kepada penegak hukum.
Apapun laporan dan aspirasi masyarakat hendaknya direspon secara baik sehingga tidak ada kesan Jember seakan-akan mau kiamat bahkan merupakan suatu jawaban yang bisa diberikan kepada publik atas citra dan kebersihan kinerja birokrat melalui pemeriksaan. Demikian dikatakan Ketua DPRD Jember HM Madini Farouq menyikapi persoalan 32 pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang dipanggil oleh Kejagung
HM Madini Faraouk menegaskan apapun pelaksanaan pemeriksaan haruslah tetap dijunjung tinggi sebagai langkah hukum. “OLeh karenanya tidak ada manusia maupun sekelompok masyarakat yang kebal hokum,” katanya.
Hanya saja, lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat tidak terjebak kepada opini karena pejabat yang diperiksa masih sebatas dimintai bahan dan keterangan atau Baket atas aliran dana yang dikeluarkan
Sementara itu, pihak DPRD Jember sendiri menurut Madini Faraouq tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung, melainkan lebih mempercayakan sepenuhnya kepada langkah hukum sebagai suatu bentuk penghormatan agar berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku di negeri ini
Hal senada juga disampaikan Kabag Humas Pemkab Jember, Drs Agoes Slameto, M.Si, selama proses adanya pemeriksaan kepada sejumlah pejabat penting dilingkungan Pemkab Jember seluruh mekanisme pelayanan telah berjalan lancar dan terkendali. “Sehingga tidak benar manakala ada anggapan pelayanan Publik Pemkab Jember menjadi mandeg, justru hal ini sebagai suatu bukti bahwa dalam kondisi apapun pelayanan tetap berjalan,” tukasnya.
Selain itu, lanjutnya, sebagai staff haruslah dapat memberikan pelayanan kepada publik secara maksimal dan juga dapat memberikan layanan hukum sebagai suatu bentuk upaya mengindahkan atas kinerja KPK, Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara proporsional untuk mendapatkan jawaban secara pasti dan benar. (RI-1)
Inspektorat Jember Buka Pos Pengaduan KPK
Jember - Korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap Pegawai Negeri dan Pejabat Peyelenggara Negara, misalnya penerimaan hadiah oleh Pejabat Penyelenggara Negara / Pegawai Negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar.
Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang bersangkutan.
Untuk itu Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Drs. Abdul Muis Balya, mendukung penuh himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada masyarakat untuk melaporkan tentang penemuan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membuka pos pengaduan kepada KPK.
Dan pos tersebut disediakan di depan ruang kantor Inspektorat Jember, dengan harapan semua bisa leluasa mengadukan dugaan tindak pidana korupsi. “Kami dari Inspektorat sangat mendukung upaya KPK sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, khususnya masalah gratifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat 1, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara yang meliputi, pemberian uang, barang, rabat, (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma dan fasilitas lainnya.
Sejauh ini, katanya, KPK telah memberikan selebaran (pamflet) mengenai pemberantasan korupsi. “Bila masyarakat ingin melaporkan tindak pindana korupsi yang ditemukan, bisa mengisi form khusus dari KPK yang saat ini sudah ada di Kantor Bagian Humas – Pemkab Jember,” pesannya.
Abdul Muis menandaskan, tanpa adanya dukungan dan peran – serta dari masyarakat, mustahil perkara korupsi dapat ditangani. Selain itu, saat ini Indonesia juga telah memasuki era transparansi, akuntabilitas dan juga partisipasi masyarakat. “Oleh karena itu, masyarakat beserta aparat pemerintah diharapkan dapat bersama – sama untuk mendukung upaya tersebut,” imbuhnya.
Ditanya mengenai peran – serta Inspektorat dalam fungsi pengawasan, pimpinan yang sekarang disebut Inspektur itu menegaskan, Inspektorat sebagai pihak pengawas (inter control) di lingkup Pemkab Jember berfungsi untuk melakukan upaya pembinaan dan penertiban keadministrasian. (RI-1)
Jual Raskin, Ketua RW Dipolisikan
Jember – Karena tertangkap basah menjual beras jatah warga miskin atau raskin, Ketua RW XII dusun Krajan desa Curahnongko kecamatan Tempurejo, dipolisikan oleh perangkat desa setempat.
Ketua RW XII, Samin, menjual sekitar 15 kg raskin ke took B. Nur tetangganya melalui jasa Surip, orang kepercayaannya. Mengetahui hal ini, salah satu anggota BPD Curahnongko, H. Zaenuri, menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tempurejo.
“Sebelumnya teman-teman BPD menyidangkan pak Samin di BPD dan desa, selanjutnya mereka melaporkannya ke Polsek,” ujar Kades Curahnongko, Hj. Enik Ayu Nurhidayati SPd.
Enik mengaku menyayangkan dari perbuatan Ketua RW tersebut. Karena menurut Enik hal tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa dibawah kepemimpinannya.
“Dia perangkat, seharusnya memberi contoh yang baik, ini kok malah menujual beras jatah warga miskin, keterlaluan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Enik menyerahkan sepenuhnya proses hokum ke Polsek Tempurejo. “Biar Polsek yang tangani, kami hanya berharap Polsek menangani dengan srius biar ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan shock therapy kepada perangkat lainnya,” tegas Enik. (RI-1)
FPU Laporkan Dinas Pendidikan ke KEjagung
Jember – Kedatangan tim peburu koruptor dari KEjagung RI di Jember, dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengadu dan melaporkan berbagai penyimpangan di Jember. Setelah sejumlah LSm melaporkan dugaan korupsi di tubuh Pemkab Jember, kini Forum Penyelamat Unej (FPU) melaporkan dugaan penyimpangan BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Ketua FPU, DR. Hidayat Teguh Wiyono, mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa LSM untuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Teguh juga membeberkan sejumlah data pendukung.
Menurutnya kasus mark up data penerima BOS itu sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan tindaklanjut dari proses hokum tersebut.
“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, dari 514 lembaga yang terdata menerima kucuran dana BOS hanya 47 lembaga yang benar-benar menerima kucuran dana,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Kejagung RI , dengan harapan proses hukumnya semakin jelas. Apalagi selama berkunjung ke Jember tim penyidik dari Kejagung mempunyai misi khusus mengumpulkan data dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Jember. (RI-1)
32 Pejabat di 6 SKPD Diperiksa KEjagung
Jember – Sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Jember yang enggan disebut identitasnya, menegaskan bahwa dalam minggu ini hingga minggu depan ada 32 pejabat eselon II dan III dipanggil oleh KEjagung RI .
“Sudah dicek saja ke KAbag Hukum, surat panggilannya ada disana, saya tahu sendiri kok, SKPD yang diperiksa diantaranya adalah Kabag Umum, Perlengkapan, Kesra, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Perhubungan, PU dan yang lainnya,” ungkapnya.
Total SKPD tersebut ada 6 SKPD (Satuan Kerja Pemerintahan Daerah). Sementara pejabat yang dipanggil jumlhanya mencapai 32 orang. Ketiga puluh dua tersebut tidak dipanggil di Jakarta , namun dipanggil di sebuah hotel di Jember yang sementara ini ditempati oleh tim dari Kejagung tersebut.
Kabar tidak mengenakkan ini ternyata cukup meresahkan semua pejabat dilingkungan Pemkab Jember. Pejabat rata-rata resah karena takut ikutterseret dalam kasus tersebut.
Tim kejagung kabarnya memfokuskan diri kepada SKPD yang dalam melaksanakan tugasnya menimbulkan kerugian Negara cukup besar. Seperti misalnya Dinas KEbersihan dan Lingkungan Hidup yang melaksanakan proyek PJU Rp. 85 miliar, dan hasil pemeriksaan BPK RI terakhir, justru menimbulkan kerugian Negara yang nilainya tidak sedikit yakni Rp. 18 miliar.
Belum lagi sejumlah dugaan korupsi di bagian Perlengkapan, Umum dan Kesra.
Sayangnya Kabag Hukum Pemkab Jember, Mudjoko SH, tidak berhasil dikonfirmasi. (RI-1)
Kondisi Membaik, Samsul Belum Bisa Temui Tamu
Jember – Mantan Bupati Jember, Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo Msi, yang pada sore (17.30 wib) kemarin, Jumat (13/2), sempat dilarikan ke RSUD dr. Soebandi karena mengalami sesak nafas dan tekanan darah tinggi, hari ini, Sabtu (14/2), kondisinya mulai membaik.
Namun meski sudah membaik, Samsul masih belum bisa menemui tamu. Pasalnya sejumlah alat kesehatan masih terpasang disejumlah anggota tubuhnya. Mantan Bupati yang sempat kesandung kasus korupsi Kasda ini belum bisa bangun dari posisi tidurnya.
Pantauan beritajatim.com, kondisi tubuhnya masih lemah, meski tensi darah dan pernafasannya sudah mulai membaik. Kedua kelopak matanya nampak masih bengkak meski tidak sebesar kemarin sore, sewaktu dilarikan ke rumah sakit.
Menurut dr. Danddy dan dr. Usman yang merawatnya, Samsul diminta istirahat total dan tidak diperkenankan naik turun tempat tidur. Karena kondisinya memang tidak memungkinkan untuk itu. Samsul terus menolak tamu yang berdatangan ke tempatnya, kecuali keluarga dekat dan petugas kesehatan yang merawatnya.
Namun meski kondisi tubunya lemah dan nampak ada dua infus dilengan tangannya dan beberapa alat kesehatan lain di anggota tubuhnya, Samsul tetap berusaha tersenyum dan mengeluarkan sejumlah joke, ketika Direktur RSUD dr. Soebandi, dr. Yuni Ernita dan Wadir Keuangan, Damanhuri menjenguknya.
Bahkan dr. Yuni dan Damanhuri sering terpingkal-pingkal ketika mendengar lontaran joke Samsul. “Ya untung sekarang saya sakit boleh keluar LP, kalau tidak nggak tahu apa jadinya, dan untungnya ada bu dokter yang baik ini,” ujarnya disambut senyum dr. Yuni.
Sejalan dengan itu, dr. Yuni juga menyatakan turut prihatinnya ketika Samsul tidak bisa keluar LP mengikuti pemakaman mendiang Almarhumah Ny. Ima Samsul beberapa waktu lalu. “Iya abah, alhamdulillah sekarang bisa berobat di sini, saya juga prihatin ketika dulu Umi meninggal Abah tidak bisa keluar,” jawabnya.
Mendengar pernyataan keprihatinan serius dari Direktur rumah sakit daerah tersebut, Samsul tidak membalas dengan serius. Samsul justru menjawab dengan guyonan. “Ya, tetapi lebih penting lagi yang sekarang ini, kira-kira dapat diskon apa tidak?, tanyanya.
Mendengar itu dr. Yuni dan Damahuri tidak mampu menahan tawa kerasnya. Saling tertawa dan saling balas melontarkan joke tersebut sempat berlangsung sekitar 15 menit, sebelum kemudian dr. Yuni meninggalkan ruang kamar paviliun Anggrek nomor 7 RSUD dr. Soebandi.
Dr. Yuni sendiri mengaku senang dapat bertemu dengan mantan Bupati Jember tersebut. “Ternyata beliau masih seperti dulu, dan tadi itu hanya hiburan saja, supaya beliau tidak tegang dan cepat sembuh, kami semua turut mendoakan kesembuhan beliau,” ujarnya. (RI-1)
2 Saksi Lagi Dipanggil Kejari
Jember – Hari ini, KEjari Jember kembali memanggil 2 orang saksi dari Pemkab Jember. 1 diantaranya pejabat yang sudah pension, HM Fadallah, mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember.
Dan satu lagi Kabag TU Dinas Kesehatan Jember, Drs. Ismu Adi S. Kasie Pidum Kejari JEmber, Ahmad Sujayanto SH, menegaskan pemanggilan kedua saksi tersebut masih dalam tahap memperkuat bukti dan data yang dikumpulkannya.
Sementara itu, mantan Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember yang sudah pensiun, HM Fadallah, menolak keras jika dikatakan dirinya turut menikmati fasilitas kenaikan pangkat spektakuler yang tidak sesuai prosedur.
“Nggak pernah saya dapat fasilitas itu, semua kenaikan pangkat saya wajar-wajar saja,” ujarnya usai diperiksa di KEjari Jember, siang ini, Jumat (13/2).
Fadallah menegaskan bahwa dirinya hanya sempat menikmati kenaikan yang agak cepat, namun itu sudah sesuai prosedur. “Yakni kenaikan pangkat pilihan karena prestasi saya,” imbuhnya.
Kenaikan pangkat pilihan tersebut menurutnya dialami sewaktu dirinya menjabat Kabag Tata Pemerintahan dan Camat Sumberjambe.
Sementara itu, Ismu Adi, enggan berkomentar soal pemanggilan dirinya di Kejari JEmber. Ismu lebih banyak tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan. (RI-1)
KPK Minta Oknum "KPK" Dipolisikan
Jember - Sejumlah pejabat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku gerah dengan masih banyaknya oknum LSM, wartawan yang mengaku-ngaku sebagai karyawan KPK. Seperti halnya yang terjadi di Jember akhir-akhir ini.
Oknum wartawan mingguan Jember berinisial AR, mengaku sudah lolos test seleksi KPK dan sekarang ini menempati posisi di bidang penelusuran aset daerah. Bahkan pada saat peringatan hari Pers Nasional (HPN) yang bertempat di rumah salah satu panitia HPN, Salim Umar, salah satu pejabat yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan rasa syukurnya karena ada wartawan Jember yang direkrut KPK.
Mendengar informasi yang semakin berkembang tersebut, beritajatim.com menyampaikan pertanyaan kepada pejabat struktural di KPK. Alhasil, sejumlah pejabat memberikan klarifikasi melalui email. "Sampaikan ke Polres saja untuk minta ditangkap," tegas Giri Suprapdiono, salah satu pejabat bidang pencegahan KPK.
Giri juga mengirim email senada ke beberapa pejabat KPK lain seperti Insan Fahmi yang juga telah berkirim email ke beritajatim.com. semua pejabat tersebut menyatakan tidak ada rekrutmen seperti yang disampaikan oleh oknum wartawan berinisial AR tersebut.
"Kecuali mereka mengaasnamakan majalan atau koran KPK, karena mereka sengaja menyamai nama KPK untuk kepentingan pemerasan, maklum koruptor ada dimana-mana dan gampang diperas," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Jember, Drs. Agus Slameto, sempat tertegun melihat email dari KPK. Sayangnya Agus enggan berkomentar sama sekali akan hal tersebut.
Namun sebelumnya Agus sempat bercerita bahwa oknum AR tersebut pernah berpamitan sebelum menjalani proses pendidikan. AR juga bercerita bahwa dirinya dibekali sejumlah perlengkapan elektronik seperti laptop, handphone dan sebagainya.
Dan informasinya sejumlah pejabat sudah dipamiti oleh oknum AR tersebut, entah dengan tujuan apa. Namun informasi yang beredar sudah ada sejumlah pejabat yang rela memberi uang saku kepada oknum tersebut, karena pejabat Jember bangga mempunyai wartawan yang direkrut oleh KPK. (RI-1)
Lagi, 4 Pejabat Pemkab Dipanggil Kejari
Jember - Setelah memanggil 4 pejabat Pemkab Jember dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pekan lalu, hari ini Kejari Jember kembali memanggil 4 pejabat yang dianggap paling tahu soal kenaikan pangkat spetakuler.
Seperti disampaikan Kasie Pidum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto SH, di PN Jember siang ini, Rabu (11/2). Menurutnya keempat pejabat tersebut diduga kuat paling tahu seluk beluk terjadinya kenaikan pangkat spektakuler.
Sayangnya Ahmad enggan menyebutkan siapa saja pejabat yang sedang dipanggilnya. "Ada empat, masih sebatas mengumpulkan data dan keterangan untuk melengkapi berkas kita," tegasnya.
Ahmad kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang dilaksanakan KEjari JEmber belum pada tahapan penyidikan, sehingga meski berulangkali memanggil pejabat Pemkab Jember, tetap belum bisa ditetapkan tersangkanya.
"Nanti kalau sudah ada dugaan kuat mengarah ke tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Batu Malang, maka bakal kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan bakal ada tersangka," imbuhnya.
Kapan proses itu bakal terjadi, Ahmad juga enggan berkomentar jauh. Menurutnya, yang terpenting saat ini para saksi yang dipanggil memberi keterangan sebenarnya dan selengkapnya. Sehingga pihaknya bisa mengambil langkah tegas. (RI-1)
Proses Hukum PAngkat Spektakuler MAsih Lid
Jember - Kejaksaan Negeri (kejari) Jember menegaskan bahwa proses hukum kenaikan pangkat spektakuler yang ramai dibicarakan masih sebatas penyelidikan (Lid). Hal ini disampaikan Kasie Pidum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto SH.
Menurutnya pihak Kejari Jember sedang berupaya keras mengusut kasus pangkat spektakuler (kenaikan pangkat tak wajar) yang terjadi di lingkungan Pemkab Jember. Kejari sudah minta keterangan sejumlah pegawai yang dianggap tahu seluk-beluk pangkat spektakuler itu.
“Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan sisa atau lanjutan dari pekan lalu. Karena saat itu kami belum tuntas menggali keterangan dari beberapa pegawai,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, pihaknya masih mencermati secara serius kasus tersebut. Saat ini, kata dia, masih sebatas pengumpulan bahan keterangan. Dan untuk melengkapi data tersebut dalam waktu dekat pihaknya juga mengagendakan untuk memeriksa beberapa pegawai lain.
“Kasus pangkat istimewa yang kami tangani ini, masih sebatas pengumpulan data dan keterangan saja. Jika semuanya sudah beres, maka tahapan akan naik menjadi lid atau penyelidikan,” ujarnya.
Di sinilah, akan lebih diteliti untuk memperoleh kejelasan ada tindak pidana atau tidak. Kalau ada tindak pidana, maka pemeriksaan akan dinaikkan statusnya menjadi dik atau penyidikan. Dan jika sudah dik, maka sudah ada nama tersangkanya.
Secara umum, dia sudah memperoleh gambaran jika kasus tersebut ada indikasi kuat terjadinya sebuah penyimpangan. Tapi masuk kategori pidana atau bukan, masih ditelusuri. (RI-1)
Disperindag Diduga Lakukan Mark Up ABT
Jember – Disperindag Jember diduga telah melakukan sejumlah mark up proyek dari anggaran tahun 2007. sejumlah anggaran yang diduga disimpangkan tersebut, diantaranya proyek Air Bawah Tanah (ABT).
Salah satu desa penerima proyek ABT, tepatnya di Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari Jember, seharusnya menerima tiga titik paket pengadaan air bersih bernilai hampir Rp. 800 juta namun kenyataannya hanya menerima satu titik paket sumur bor yang nilainya tidak lebih dari Rp. 250 juta.
Pengadaan sumur bor yang di laksanakan oleh CV. Hadi Jaya Bore Land berdasarkan surat perjanjian kerjasama/kontrak nomor 027/KTR/20/436.314/2007 tanggal 2 Agustus 2007. Hasil realasasi belanja modal pengadaan sumur bor ABT, berupa 1 unit sumur bor, 3 unit tandon 1 genset beserta rumahnya di serahkan sebagai bantuan kepada masyarakat. Penyerahan bantuan tersebut di tuangkan dalam berita acara serah terima nomor 540/932C/436.314/2007 tanggal 21 November 2007 .
Menurut Ketua Yayasan Abdi MAsyarakat, Husni Thamrin SH, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Disperindag tersebut bakal dilaporkan ke Mapolwil Besuki. “Laporan sudah kita buat dan koordinasi dengan aparat penegak hokum sudah jalan, tinggal melengkapi data-data saja,” ujarnya.
Menurut Thamrin data awal yang menunjukkan ada dugaan penyimpangan sudah masuk ke Mapolwil Besuki. Apalagi sejumlah saksi sudah siap memberi kesaksian di hadapan penyidik.
Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan pernyataan Mulyono, Kades Sumberpinang, pihaknya tidak pernah tahu menahu tentang berita acara serah terima proyek tersebut. Bahkan pihaknya siap di konfrontir dengan pihak Disperindag terkait hal tersebut.
“Saya tidak pernah tahu berapa nilai proyek sumur bor tersebut mas. Kapan serah terimanya kita juga tidak pernah di beritahu, bahkan saya tidak di ajak ngomong tentang proyek tersebut. Maka dari itu kalau ada apa apa terkait korupsi saya sangat mendukung untuk di ungkap, biar nanti saya siap jadi saksi”, tuturnya. (RI-1)
Kejari Usut Kenaikan Pangkat Spektakuler
Jember - Kejaksaan Negeri Jember diam – diam ternyata menyelidiki dugaan penyimpangan terkait kasus kenaikan pangkat spektakuler di lingkungan pejabat Pemkab Jember periode 2005 di masa era Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo.
Informasi yang berhasil dihimpun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember saat ini sedang membentuk Tim Lid (Tim Penyelidik) untuk mengungkap kasus itu. Tahap pertama ini Kejaksaan telah memeriksa sebanyak empat orang saksi.
Mereka adalah para pegawai negeri sipil baik yang masih mendapat jabatan dan sudah non job. Diantaranya adalah Sunaryo dan Hadi Mulyono mantan Kabid Mutasi di BKD dan seorang staf Denny Irawan. Seorang saksi lagi yang dipanggil terlihat mangkir dan akan dipanggil lagi dalam pemeriksaan selanjutnya.
Kenaikan pangkat spektakuler itu, diduga dilakukan dalam setahun ada kenaikan pangkat seorang PNS berkali-kali. “Semasa bupati Samsul Hadi Siswoyo berkuasa, diduga ada 17 pejabat dan staf Pemkab mendapat kenaikan pangkat lebih dari dua kali dalam jangka waktu hanya 5 tahun,” tutur Kajari Jember, Irdham SH, MH.
Untuk itu pihaknya bersama sejumah tim melakukan penyelidikan secara khusus atas kasus yang juga pernah menggemparkan kota Batu beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Ketua Indonesian Bureaucracy Watch (IBW) Jember, Sudarsono, menyebutkan pangkat pejabat yang tak beres itu meliputi 2 Kepala Dinas, 3 Kepala Badan, 1 Kepala Bagian, 3 Camat, dan 8 Staf.
Kenaikan pangkat spektakuler itu adalah di luar dugaan dilakukan di jaman era Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Ada indikasi kenaikan pangkat itu di luar kelaziman dan di luar prosedur. Saat itu ada PNS yang naik pangkat berkali-kali dalam waktu tak lama dan menimbulkan kecemburuan antar pejabat. “Yang jelas Kejaksaan harus mengutus tuntas," kata Sudarsono.
Dan kasus tersebut menurutnya sudah lama dilaporkan ke kejaksaan maupun kepolisian, namun bertahun-tahun tenggelam tiada kabar. “Dan sekarang kita dengar lagi ada penanganan, kalau memang betul serius maka kami dukung penuh prosesnya,” tegas Sudarsono. (RI-1)
Ketua PN Dilarang Terima Bantuan dari Bupati
Jember – Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur Juga (Ketua PT Jatim), Moh. Arif SH menegaskan bahwa semua Ketua Pengadilan Negeri (PN) tidak boleh menerima apapun dari Bupati dan Walikota. “Hal ini sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang sudah diterimakan kepada semua Ketua PN se Jatim,” pesannya kepada Ketua PN Jember yang baru, Singgih Budi Prakoso SH, MH.
Pesan tersebut menurut Arif layak disampaikan dengan harapan Ketua PN mampu melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan dan tidak ternodai oleh segala hal yang bisa mengalihkan dan mengurangi amanat yang ada di pundak sebagai penegak panji keadilan.
“Ketua PN tidak boleh menerima apapun dari Bupati kecuali bantuan hibah untuk keperluan kantor,” imbuhnya. Selain tidak boleh menerima bantuan atau apapun dari Kepala Daerah, Ketua PN juga diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkannya pada saat pelantikan.
Sehingga Ketua PN diharapkan mampu menjaga diri dari segala sesuatu yang bisa melencengkan dari tugas yang diembannya, yakni sebagai penegak keadilan. Karenanya, dalam menjalankan roda kepemimpinannya, Ketua PN harus mampu memenuhi janjinya dan lurus dalam mengambil tindakan.
Sumpah jabatan dan janji tidak sekadar ucapan belaka, tapi merasuk dalam tindakan dan pikiran. “Saya mengingatkan agar Ketua PN jangan main-main dengan sumpah jabatan, karena sesuai apa yang disebutkan dalam Al Qur’an siapa yang melanggar sumpah dan janji, tidak akan mendapat tempat di surga, kelak di akhirat,” tegasnya.
Amir sendiri enggan berkomentar atas kinerja Ketua PN Jember yang lama, Charis MArdianto. Namun sebelumnya Charis pernah diberitakan sejumlah media massa beberapa kali karena namanya sering masuk dalam daftar (Audit BPK RI) pejabat yang diduga menerima dana illegal dari Pemkab Jember. Penerimaan dana tersebutpun tidak hanya sekali namun berkali-kali selama dirinya menjabat Ketua PN Jember. (RI-1)
