Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kehutanan. Tampilkan semua postingan

TNMB Juga Amankan Perambah Hutan

Jember – Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, juga mengamankan seorang perambah hutan bernama Ponari (45). Ponari, ditangkap pertugas dan diserahkan ke Mapolsek Tempurejo karena terbukti merambah hutan milik TNMB, kemarin Kamis (29/1), di blok Aren dusun MAndilis, desa Sanenrejo kecamatan Tempurejo.

Sayangnya, 5 perambah lain berhasil melarikan diri dari upaya penangkapan petugas keamanan TNMB. Menurut Kepala TNMB Jember, Ir. Herry Subagiadi, pelaku diamankan karena berusaha merambah di areal hutan lindung milik TNMB.

“Biasanya mereka merambah dan setelah dirambah, ditanami padi, untuk itu kami amankan sementara untuk diproses hokum lebih lanjut oleh Polsek,” ujarnya.

Kasus perambahan hutan di Jember marak terjadi, karena kebanyakan para pencuri kayu beralih profesi. Kalau mencuri kayu sering tertangkap, sementara merambah jarang ditangkap, apalagi usai merambah mereka menanami lahan hasil rambahan tersebut dengan tanaman palawija atau yang lain.

Dan hasil dari tanaman tersebut biasanya dibagi dengan oknum petugas jaga di sekitar lahan tersebut.

LSM Pemerhati Kehutanan Jember, Abdi MASyarakat, menyesalkan banyaknya kasus perambahan yang biasanya akan berujung pada pencurian kayu juga. “Jika merambah dan menanami areal tersebut tidak ditangkap maka, ujungnya bakal mencuri kayu, apalagi saat ini Dinas Kehutanan diduga acuh terhadap kasus pencurian kayu,” ujar Ketua Abdi MAsyarakat, HUsni Thamrin SH.

Terbukti pada saat penangkapan pencurian kayu di Andongrejo yang diduga kuat merupakan kayu TNMB, Dinas Kehutanan justru mengeluarkan SKSHH sebagai bukti kepemilikan kayu. “Dan Dinas Kehutanan tidak mau tandatangan ketika kayu tersebut sudah dibuktikan oleh uji lab, bahwa bukan kayu desa namun kayu hutan TNMB,” imbuhnya.

Sehingga pihaknya mendukung penuh langkah TNMB yang menangkap perambah hutan di areal TNMB. Dan para perambah tersebut harus dihukum berat sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. "dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 5 miliar," tegasnya. (RI-1)

Selengkapnya...

Hujan Terus, Pegunungan LYT Longsor 3 Titik

Jember – Hujan yang terus turun di wilayah Jember dan setiap hari khususnya di pegunungan Argopura Jember, membuat sejumlah punggung bukit di pegunungan tersebut, termasuk di wilayah BKPH Lereng Yang Timur (LYT), mengalami longsor.

Longsoran punggung bukit di pegunungan Argopura tersebut mencapai 3 titik, diantaranya di petak 59 c dan 58. longsoran terjadi cukup parah dan mengakibatkan sekitar 2 hektar lahan hutan lindung tersebut hilang tanamannya.

Untungnya 3 titik longsoran tersebut jauh dari perumahan Magersaren milik warga sekitar. Jarak longsoran sekitar 2 km dari kawasan perumahan Magersaren, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Hanya saja, ribuan tanaman kopi, tanaman keras yang baru saja ditanam pada program Gerhan 2008 hilang. “Bisa sampean lihat sendiri, ini di kemiringan sekitar tidak sampai 45 derajat, dan dihutan lindung lagi, jadi sudah tidak boleh dirambah atau ditanami lain-lain, akibatnya longsor begini,” ujar Kepala BKPH LYT, Budi Mulyono, sambil menujukkan lokasi longsoran yang terdapat di petak 59c, dengan posisi sekitar 3000 meter diatas permukaan laut.

Budi juga menjelaskan, bahwa sudah seharusnya masyarakat ikut menjaga areal tanaman keras milik Perhutani, bukan malah mematikan atau menebangnya. “Meski kayunya tidak dibawa ke bawah, tetapi akhirnya mati karena diobat, kalau sudah mati arealnya ditanami kopi, ini sama saja dengan mencuri,” imbuhnya.

Budi berharap melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Kembang, yang juga mempunyai sekitar 400 anggota pesanggem, di wilayah tersebut masyarakat bias lebih terbina dan terarah ketika hendak menanami areal hutan. (RI-1)

Selengkapnya...

Pencurian Rotan dan Kijang Marak di TNMB

Jember – Taman NASional Meru Betiri (TNMB) Jember terus mewaspadai makin maraknya aksi pencurian berbagai hasil hutan dan marga satwanya. Pasalnya pada awal tahun 2009 ini sejumlah kasus berhasil diungkap, diantaranya yakni pencurian rotan, perburuan kijang dan pencurian telur penyu.

Kepala TNMB Jember Ir. Herry Subagiadi MSc, menyatakan bahwa sejumlah anggotanya masih saja menemukan beberapa barang bukti hasil dari pencurian tersebut. Sehingga hal tersebut memperkuat dugaan masih maraknya aksi pencurian dikawasan hutan konservasi di TNMB.

Menurutnya, beberapa waktu lalu di blok Tumpak Gesing Resort Bandealit kepala Resort Bandealit Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu, Bahrudin, menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Dan setelah dihentikan dan digeledah, pengendara sepeda motor berinisial H warga Dusun Bandealit Desa Andongrejo Kec. Tempurejo tersebut terbukti membawa potongan daging seberat kira-kira 5 kg.

Potongan daging tersebut masih ada sisa-sisa bulu satwa, yang diduga kuat, berdasar pengalaman empiris petugas, adalah bulu Kijang (Muntiacus muntjak). Tersangka mengaku daging Kijang tersebut akan dijual di Pasar Curahnongko Kec. Tempurejo Jember.

Petugas segera mendokumentasi tersangka dan barang bukti di TKP serta melapokan kasusnya ke Polsek Tempurejo.

Selain itu tim Patroli Tahun Baru TNMB juga berhasil meringkus pencuri rotan (Calamus viminalis). Jenis rotan ini sudah terancam punah, jumlahnya terus menurun karena pengambilan llegal.

Tersangka pencuri bernama TOHA alias P. TORI, warga Desa Curah Takir Kec. Tempurejo Kab. Jember, umur 60 tahun, ditangkap petugas patroli pimpinan Sdr. Widi Riantoko di tengah jalan arah ke Resort Sanenrejo Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II. Tersangka ditangkap saat membawa 200 batang rotan dengan sepeda pancal.

Petugas tidak ragu lagi dengan asal-usul rotan tersebut yang jelas-jelas adalah hasil hutan ilegal. Dan selanjutnya tersangka diserahkan ke Mapolsek Tempurejo untuk menjalani proses hukum. (RI-1)

Selengkapnya...

LMDH Jember Iri Kabupaten Lain

Jember - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jember yang beranggotakan 176.000 mengaku tidak pernah dilirik, dan diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Dalam bahasa mereka, dianaktirikan.

Ketua LMDH Jember Imam Bukhori, S.Ag, beralasan kenapa di daerah lain semisal di Kabupaten Jombang, Madiun, Kota Batu, dan Malang pemerintah kabupaten setempat bisa memperhatikan petani LMDH dengan cara memberi bantuan.

Dia menilai Pemerintah Kabupaten Jember ini mendapat alokasi anggaran cukup besar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 1,23 Trilliun. Tapi, perhatian kepada petani pinggir hutan yang memproduksi tanaman palawija, dan tanaman pangan perkebunan itu tidak pernah ada.

Dirinya mencontohkan, Pemkab Jombang saja menganggarkan dana untuk kegiatan LMDH setempat mencapai Rp 26 Milliar. Itu adalah bukti nyata bahwa ada kepedulian Pemerintah kepada nasib hutan ke depan, dan petani penggarap pinggir hutan.

Tidak hanya Pemkab Jombang, tapi juga Kota Batu, Malang dan Madiun. Semuanya telah memperhatikan LMDH secara maksimal. Diakui atau tidak bahwa sesungguhnya LMDH ini memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian hutan dengan sistem PHBM.

“Sistem PHBM ini tidak bisa dihilangkan. Lahan Perhutani sampai kapanpun akan tetap dikelola oleh LMDH secara berkelanjutan. Ada sistem kontrak dan terus diperpanjang,” ujar Imam.

Dia menyesalkan kenapa dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) selama ini masyarakat pinggir hutan juga tidak pernah dimintai aspirasinya. Baik rembugan dan usulan.

LMDH menyatakan luas lahan garapan petani penggarap PHBM se Jember mencapai 28.095 hektar dari luas lahan semuanya di Jember mencapai 334.000 hektar. Rinciannya 121.000 hektar dalam bentuk hutan, 71.000 hektar milik Perhutani dan 28.000 adalah hutan produksi. Sisanya untuk tumpangsari 2.700 hektar yang dikelola PHBM.

“Kita harap Pemerintah Kabupaten lebih responsif. Karena jelas Perhutani tidak akan membantu petani penggarap ini,” ujarnya. (RI-1)

Selengkapnya...

Propam Polda Jatim Periksa Polres Jember

Jember – Pasca pelepasan sejumlah tersangka ilegal logging oleh Polres Jember, akhirnya sejumlah pejabat Polres Jember yang diduga terkait dengan pelepasan tersebut diperiksa secara itensif oleh Provost Pengamanan (Provpam) Polda Jatim.

Polda Jatim menurunkan tim pemeriksa sebanyak 5 orang perwira pertama dan menengah. Kelima petugas tersebut kabarnya melakukan pemeriksaan di Polres Jember semenjak hari Kamis (23/10) lalu. Dan sebelum ke Polres pkelima perwira tersebut terlebih dahulu mendatangi Taman nasional meru Betiri (TNMB) Jember.

Meski Kepala TNMB Jember, Heri Subagiadi, enggan berkomentar soal turunnya tim Provpam tersebut, namun sejumlah sumber di TNMB membenarkan. Bahkan sumber tersebut menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan berawal dari laporan LSm kepada Mabes Polri atas dilepasnya sejumlah tersangka illegal logging yang berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Dan kejadian seperti itu tidak hanya satu kali ini saja. Selama setahun terakhir sudah beberapa kali terjadi pelepasan. Dan bahkan ada 2 tersangka yang ditangkap dua kali dan dilepas juga dua kali alias tidak pernah ditahan atau diadili di pengadilan.

Usai mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangn saksi dari TNMB, maka pemeriksa dari Polda Jatim tersebut langsung menuju ke Polres Jember dan memeriksa secara intensif sejumlah pejabat Polres yang terlibat.

Namun lagi-lagi tidak satupun periwra Polres bersedia menanggapi pemeriksaan tersebut. Kabag Ops Polres Jember, Kompol Teduh TSW yang diduga terlibat dalam pelepasan tersebut enggan berkomentar.

Sementara itu Ketua LSM Abdi Masyarakat, Husni Thamrin SH, yang melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan Polda Jatim menegasakan bahwa sudah waktunya pejabat di Polres Jember diperiksa.

“Dan seharusnya tidak hanya diperiksa tetapi dijatuhi sangsi berat atas tindakan cerobohnya,” ujar Thamrin.

Sesuai data yang dimiliki Abdi Masyarakat, berulangkali kali Polres Jember melakuakn kesalahan dengan melepas tersangka ilegal logging. “Kami siap sewaktu-waktu dipanggil, data lengkap tinggal komitmen Polri dalam memberantas ilegal logging saja,” imbuhnya. (RI-1)

Selengkapnya...

Minimalisir Illegal Logging, Polhut Gelar Pasukan

Ket. Foto: Usai Gelar Pasukan anggota-anggota Polhut ngeceng.

Jember – Untuk memantapkan kesiap-siagaan pasukan pengaman wilayah hutan, khususnya Polisi Hutan(Polhut), kembali melakukan gelar pasukan gabungan. Kali ini gelar pasukan di laksanakan di hutan Mandigu, Tempurejo.

Pada gelar pasukan kali ini ada sekitar 200 personil Polhut dari KPH Perhutani Jember, Balai Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Baluran, Alas Purwo, Bromo Teggara Semeru dan Tahura Suryo Arjuno.

Apel dipimpin langsung oleh Agus Wahyudi, Kepala Subbid Pesonil Polisi Hutan dan PPNS, staf Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Dephut-RI. Dalam penyegarannya, sebagai Irup Agus mengharapkan Kerjasama diantara Polhut di wilyah hutan, semakin ditingkatkan.

“Jika kerjasama antar Polhut terjalin dengan baik, maka bisa meminimalisir terjadinya pencurian kayu dan penebangan liar diwilayah hutan baik di hutan lindung maupun di hutan produksi,” tandas Agus.

Kepala TNMB Jember, Heri Subagiadi mengungkapkan pihaknya sangat terhormat dan bangga atas kepercayaan Jember sebagai tuan rumah dalam gelar pasukan Polhut. “Sehingga dengan ajang itu personil dari luar daerah bisa akan tahu karakter hutan dan masyarakat Jember,” terangnya.

Karena dalam gelar kali ini juga dihadiri Polhut dari Balai Alas Purwo-Banyuwagi, Bromo Tengger Semeru-Probolinggo dan Tahura Suryo Arjuno Situbondo.

Selain itu, Heri juga menjelaskan bahwa kondisi hutan di Jember yang cukup luas kawasannya, sekitar 40 ribu hutan produksi dan 30 ribu hutan lindung perlu pengawasan yang cukup oleh petugas Polhut.

Gelar pasukan yang dihadiri oleh Anggota Muspida Jember dan unit kerja terkait diantaranya Dandim 0824 Jember, Kapolres Jember, Kepala Dishutbun, ADM Pehutani Jember, Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. (RI-1)

Selengkapnya...

Trauma, TNMB Tolak Serahkan Hasil Tangkapannya ke Polres

Jember – Setelah beberapa kali hasil tangkapannya dan pengungkapan pencurian kayu di areal Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) di lepas Polres Jember. Yang akan datang, jika kembali ada keberhasilan penangkapan atau pengungkapan pencurian kayu menurut sejumlah sumber di TNMB, tidak bakal diserahkan ke Polres Jember lagi.

Pasalnya hal itu sebagai langkah mubadzir, karena diduga kuat adanya unsure kesengajaan atas dilepasnya sejumlah tersangka pada beberapa kali kejadian. Bahkan ada tersangka yang tertangkap dua kali dan juga dua kali dilepaskan dan dikeluarkan dari tahanan Polres Jember dengan dalih kurang cukup bukti.

Seperti yang baru terjadi beberapa minggu lalu. Sehingga TNMB hanya diberi limpahan barang bukti saja. Itupun terancam didemo warga karena warga menuntut barang bukti dikembalikan ke warga setelah tersangkanya dilepas oleh unit reskrim Polres Jember.

Menurut sumber tersebut, setiap ada penangkapan dan pengungkapan pencurian kayu nantinya bakal diserahkan ke Polwil Besuki atau Polda Jatim. Dan tidak bakal diserahkan ke Polres Jember supaya ada shock terapi pada pencuri kayu.

Sementara itu Kepala Balai TNMB, Herry Subagiadi, dengan hati-hati enggan berkomentar atas pernyataan sumber di TNMB terkait dengan rencana tersebut.

“Saya tidak berkomentar seperti itu lho, tetapi kalau ada rencana seperti itu mungkin saja, karena selama ini teman-teman sudah bekerja keras untuk memberantas illegal logging,” ujarnya singkat.

Herry juga menghimbau pada semua aparat terkait khususnya penegak hokum untuk jeli melihat permasalahan perkayuan. Seperti halnya yang telah diungkap beberapa waktu lalu.

“Karena meski sudah ada SKSKB-nya namun kayunya berbeda dengan yang ada dalam surat tersebut, maka tetap harus ditindak,” imbuhnya. (RI-1)

Selengkapnya...

Pelepasan Aset TNMB Disoal

Jember – Pelepasan aset kawasan Taman Nasional Merubetiri (TNMB) kepada Perkebunan Swasta pada beberapa tahun lalu disoal sejumlah LSM. Salah satu LSM yang bakal melaporkan pelepasan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, adalah LSM Abdi Masyarakat Jember.

Pasalnya menurut Ketua LSM Abdi Masyarakat, Moh. Thamrin SH, pelepasan tanah atau aset TNMB ke swasta tersebut diduga kuat ada unsur kolusinya. “Kami menduga ada kolusi terkait munculnya surat keputusan dari Menteri Kehutanan Tahun 1997 itu, yang saat itu dijabat oleh Ir Jamaluddin Suryohadikusumo,” tegas Thamrin.

SK pelepasan aset tersebut tidak prosedural. Main potong atas, dan tidak melibatkan TNMB di Jember, selaku pengelola dan penanggungjawab kawasan.

Data yang dihimpun, bahwa berita atau desas – desus terkait penggusuran kawasan penguasaan hutan oleh PT Perkebunan Bandealit, dan PT Perkebunan Sukamade Baru ternyata hanya isapan jempol. Malahan, sejak tahun 1997 lalu kawasan ini ternyata sudah dialihkan dan dilepaskan secara resmi dari Departemen Kehutanan kepada kedua PT Perkebunan Swasta itu.

Kasus alih status kawasan hutan Taman Nasional Merubetiri (TNMB) kepada perkebunan swasta milik Taipan asal Jember ini terindikasi kuat ada praktek kolusi di kalangan pejabat tingkat Departemen Kehutanan, yang semasa itu djiabat oleh Jamaluddin Suryohadikusumo.

Yang mengejutkan adalah terbitnya 2 surat sekaligus masing – masing untuk PT Bandealit, dan PT Perkebunan Sukamade Baru berisi pelepasan kawasan Taman Nasional Merubetiri (TNMB) itu kepada kedua perkebunan swasta di atas dan hanya dijadikan zona penyangga, yakni SK Nomor 131/Kpts/II/1997, dan SK No 132/Kpts/II/1997.

Luas areal TNMB yang dilepas kepada swasta itu adalah mencapai kurang lebih 2.155 hektar. “Yang lebih aneh lagi, adalah pihak Taman Nasional selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pelepasan itu. Sehingga sebagai institusi pemangku kawasan Taman Nasional dan bertanggungjawab kelestariannya, dan TNMB merasa sangat direpotkan,” ujar Thamrin, usai mendatangi Kepala TNMB.

Katanya, Ir Haery Subagiadi, Kepala TNMB tetap berkomitmen menyatakan tidak setuju ada Perkebunan di dalam kawasan Inti Taman Nasional. Tapi, dia hingga kini tidak bisa berbuat apa pun.

Kepala TNMB masih tetap konsisten menolak adanya perkebunan swasta di dalam kawasan TNMB. Sumber RAdar Investigasi, malah menyatakan saat ini di areal kawasan itu aktifitas dihentikan oleh kedua perkebunan swasta itu untuk sementara.

Tapi, ini jelas sangat membahayakan. Warga pekerja di sana yang sudah lama tinggal di dalam hutan, akibatnya melakukan perambahan kawasan Taman Nasional.

Di lahan yang dikuasai PT Perkebunan Bandealit, dan PT Perkebunan Sukamade Baru ini terdapat kawasan pabrik latek (karet), kopi, kakao. Sedang lahan yang dikuasai ditanami, kopi, kakao, sengon, karet, rambutan, durian, dan kayu – kayu lain untuk eksport. (RI-1)

Selengkapnya...

Adm Perhutani Pecat 2 KRPH dan 2 Mandor

Jember - Administratur Perum Perhutan KPH Jember Ir Taufik Setyadi, MBA, MM, menyatakan komitmennya kembali dalam melestarikan hutan bersama masyarakat Jember. Bahkan dia mengaku tidak main–main dengan segala bentuk pelanggaran oknum Perhutani anak buahnya jika menghambat proses pelestarian hutan.

Sejak tahun 2006 lalu Taufik, mengaku sudah memecat 2 orang KRPH dan 2 orang mandor yang terbukti ikut terlibat dalam illegal logging atau perusakan hutan di wilayahnya. Tapi, dia tidak menyebut siapa nama KRPH dan Mandor tersebut.
Demikian ditegaskan Administratur Perhutani, Ir Taufik usai pertemuan dengan Bupati Jember, Selasa (3/6/2008).

Pemecatan tersebut sekaligus sebagai jawaban terhadap berbagai tudingan dan sorotan terhadap kinerja Perhutani dalam konsep program dan pelaksanaan reboisasi hutan di Kabupaten Jember. Termasuk masih adanya tudingan sewa lahan Perhutani yang dilakukan oknum Perhutani, kepada masyarakat termasuk oleh mandor.

Taufik mengaku tidak ingin Perhutani dihuni oleh pejabat dan pegawai yang nakal termasuk sering terlibat illegal logging. Maka dirinya tak main – main dalam menegakkan aturan.

Taufik menggambarkan kondisi hutan di Indonesia yang saat ini daya dukungnya tinggal 30 % saja. Jika dibreakdown ke Jember maka di Jember saja sudah kurang sekitar 28%. Berbagai hal soal tukar guling 1 : 1 dengan warga Mandigu sebagai ganti lahan atas masuknya lahan ke wilayah Desa, dan sampai konsep memberdayakan masyarakat Desa Hutan melalui rekomendasi tanaman Karet.

Dia menegaskan bahwa prinsip Perhutani sudah bagus dan tidak bisa diubah lagi. Dia mengingatkan kepada peserta dan masyarakat jika menemukan oknum mandor, oknum Perhutani yang bermain – main dalam penegakan hukum, dan illegal logging semisal hendaknya dilaporkan langsung kepadanya. “Langsung laporkan dan jika terbukti saat itu juga akan saya pecat,” ujarnya.

Dia menegaskan konsep pemberdayaan hutan (PHBM) itu ada 4 syarat, yakni diberikan kepada orang tak mampu, warga desa setempat sekitar hutan, orang yang butuh pekerjaan (fakir), dan tidak boleh diperjualbelikan.

Hutan menurutnya harus menguntungkan bagi masyarakat setempat. Jika tidak menguntungkan buat apa ada hutan. Dia mengaku berat dalam menghijuakan 72 ribu hektar hutan dari 117 ribu hektar hutan yang rusak di Jember. Itu jika dilakukan sendirian. Maka dia terus mengajak semua elemen masyarakat manapun untuk berkomitmen menghijaukan hutan. (RI-1)

Selengkapnya...

Masyarakat Jangan Apatis Terhadap Penghijauan Hutan

(Infokom) Jember - Waktu tidaklah bisa menjadi patokan seorang bisa berubah, bahkan dengan kurun waktu tertentu tidaklah cukup untuk bisa menyadarkan seorang. Seperti apa yang dilakukan oleh PC. Nadhatul Ulama (NU).

Setahun yang lalu semenjak sharing dengan pihak Perhutani KPH Jember. Sasaran utama adalah warga NU. “Di sekitar hutan banyak warga NU dan sebagian besar 90 persen warga NU disana agar mereka sadar,”ungkap Sekretaris PC. NU Jember, Alfan Jamil.
Sebagai bentuk sosialisasinya, NU bersama Perhutani melakukan pelatihan kepada warga NU dan LMDH di Baban Silosanen. “Tetapi bersama warga NU dan LMDH juga telah melakukan penghijauan di hutan,”tandas.

Dalam misinya PC. NU melakukan sosialisasi dan penghijauan bersama warga NU tidak lain untuk pelestarian hutan kembali. “Jangan melihat Perhutaninya tapi kelangsungan kehidupan kedepan bagi anak cucu kita, itu yang lebih penting,”tutur Alfan.
Sesuai dengan arahan dari Perhutani Jember pihaknya untuk dilahan hutan yang telah gundul melakukan penghijauan terus menerus. “Upaya penghijauan terus dilakukan agar hutan tetap lestari,”tambah Alfan.

Bahkan dalam era tahun terakhir ini banyak kandungan air yang sekarang sudah mengering. “Sebagai salah satu akibat dari hutan yang tidak lagi berfungsi sebagai penangkap hujan sehingga banyak sumur di penduduk kita yang mata airnya diperoleh sangat dalam,”kilahnya.

Sekretaris PC. NU dalam kesempatan itu juga mengharapkan kepada warga NU di sekitar hutan agar tidak bertindak apatis kepada hutan yang telah gundul. “Masyarakat diharapkan untuk bertindak sebaliknya proaktif dalam menghijaukan hutan yang bermanfaat sebagai kehidupan,”jelas Alfan.

Apalagi sekarang menurut Alfan Jamil Muspida Jember telah bersatu untuk melakukan penghijauan terhadap hutan lindung yang telah beralih fungsi. “Saya anggap sekarang Muspida sebagai imannya bersatu dalam menghijaukan hutan kembali,”tambahnya.

Menurut dosen Fisip Unej, hal itu menjadi penting untuk dilakukan langkah penyadaran masyarakat perambah hutan dan penghijauan di hutan lindung. “Karena kebanyakan orang yang diatas menjadi petani perambah hutan kebanyakan tidak mengerti apa yang mereka lakukan,”pungkas Alfan.

Lebih lanjut menurut Alfan petani perambah hutan karena ekonomi juga mereka melakukan perambahan hutan dan bercocok tanam di hutan lindung. “Apalagi pengetahuan mereka terbatas dan belum memahami bahaya dan dampaknya jika dilakukan penanaman polowijo di hutan lindung selain tanaman tegak-an,”pungkasnya.

Keseharian yang dilakukan oleh petani perambah hutan dilokasi hutan lindung dengan menanam jagung dan jenis polowijo lainnya akan dapat membahayakan kawasan hutan. “Mereka tidak tahu akan bahaya bagi warga yang ada di bawah jika terjadi bencana,”paparnya lagi. (*/jok)

Selengkapnya...

Perhutani Teken MoU Dengan Kejari Jember


(Infokom) Jember
Kawasan Hutan Negara yang telah menjadi asset Negara yang diberikan pemerintah kepada Perhutani sesuai dengan PP 30 tahun 2001, kedepan oleh Perhutani KPH Jember memandang perlu untuk menjaganya dengan memberikan pelayanan hukum kepada internal dan masyarakat.

Untuk itu kemarin (26/5) bertempat di Aula Kantor Perhutani, Perhutani KPH Jember melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Jember di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Untuk menjaganya kawasan hutan di Jember yang seluas 72 ribu hektar semata-mata untuk menjaga ekologi dan ekosistem demi manfaat hutan untuk penompang kehidupan (life supporting Sistem). “Sesuai dengan yang diamanatkan Negara kepada Perhutani sebagai BUMN,”pungkas ADM Perhutani Jember, Ir Taufik Setiyadi, MBA. MP.

Dengan modal seratus persen hutan yang menjadi milik Negara yang diamanatkan kepada Perhutani. Tanpa dukungan seua pihak termasuk Kajari, tidak ada artinya. “Kita tidak akan mampu memberikan perlindungan hutan secara maksimal,”jelasn

“Berharap semua pihak bisa membantu Perhutani menjaga dan melindungi asset yang menjadi milik Negara termasuk hutan, karena yang ditanampun dengan menggunakan duit negara,”tandas Taufik.

Didepan jajaran Kajari Jember Taufik mengungkapkan bahwa penanganan hutan di Jember seluas 27 hetar lebih dengan melibatkan masyarakat Jember ternyata tidak hanya saja diperlukan langkah penghijauan, tapi juga diperlukan penyadaran kepada masyarakat Jember.

“Karena masyarakat Jember dalam merambah hutan di Jember berbeda tipologinya dengan daerah lainnya, tidak saja hanya menebang pohon yang menjadi milik Perhutani tetapi masyarakat juga menguasai dan mengambil lahannya,”terangnya.

Ada sekitar 800 hektar kawasan hutan di Jember yang dijadikan pemukiman oleh perambah hutan. “Rumah dikawasan hutan ada yang mulai tahun 1942 dan ada juga tahun 1962. Bahkan yang barupun juga ada,”pungkas Taufik.

Sehingga kawasan hutan yang rusak menurut Taufik ada sekitar 3 sampai 5 ribu hektar. “Kawasan itu yang tidak lagi menjadi penopang kehidupan bagi kehidupan flora dan fauna, utamanya masyarakat Jember sehingga hutan di Jember perlu pengawasan secara terpadu oleh semua pihak,”tambahnya. (info)

Selengkapnya...

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan