Segel SD Selodakon III Dibuka Paksa

Jember – Segel yang 2 bulan lalu dipasang di pintu masuk SD Selodakon III Desa Selodakon, Tanggul, Kabupaten Jember, hari ini dibuka paksa oleh Sat Pol PP Kecamatan Tanggul. Pembukaan segel tersebut juga langsung dimpimpin oleh Camat Tanggul Dwi Setya Nusantara.

Salah satu guru SDN Selodakon III, Manaf yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu kenapa segel sudah dibuka. “Nggak tahu kenapa, tetapi kalau nanti disegel lagi sama warga dan ahli waris, ya kita belajar di tempat yang biasanya, kami pihak sekolah tidak ikut-ikut masalah ini,” ujarnya Selasa siang (15/7/2008).

Sementara itu salah satu ahli waris yang pernah menyegel sekolah tersebut, Mochamad Soleh 60, warga setempat, mengaku Pemkab hingga saat ini belum memenuhi janjinya untuk membayar ganti rugi atas pembangunan gedung sekolah di atas tanah nenek moyangnya tersebut.

Kalau sampe tidak diganti lagi pihaknya mengancam bakal menyegel kembali gedung tersebut. Karena menurutnya Pemkab melalui kecamatan baru menawari tukar guling kepadanya. Pihaknya menolak tukar guling karena lokasinya jauh dari tempatnya dan harga tanah jauh lebih murah.

“Kami ingin tanah ini dibayar saja, dulu Pemkab sudah janji bakal membayar ganti rugi sebanyak Rp. 80 juta, bukan tukar guling,” tegasnya. Jadi kalau Pemkab menawarkan tukar guling itu artinya Pemkab menyalahi janji. (RI-1)

Selengkapnya...

TS Tidak Memperkarakan Pembakaran Poster Karsa

Jember – Tim sukses (TS) pasangan cagub KArsa (Sukarwo-Syaifullah Yusuf) tidak berniat untuk memperkarakan pembakaran atribut atau poster-poster milik pasangan yang didukungnya di wilayah perumahan TAman Gading, kemarin (Senin, 14/7/2008).

Hal ini ditegaskan anggota DPRD Jember asal PAN, Rendra Wirawan selaku TS KArsa di Jember, Selasa (15/7/2008) di kantor Panwas Gubernur, jalan Dewi Sartika. Menurut Rendra timnya tidak bakal memperkarakan peristiwa pembakaran tersebut hingga ke tingkat kepolisian.

“Tidak-tidak akan kami laporkan karena sudah ditangani PAnwas sudah cukup, biar masyarakat tahu bahwa kita tidak arogan,” ujarnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua GP Ansor Jember, Babun Suharto, karena menurutnya peristiwa pembakran tersebut merupakan iklan gratis di media massa.

Sekaligus menunjukkan bahwa tim KArsa tidak semena-mena dengan melaporkan ke Polisi oknum yang membakar 2 poster Karsa. Sementara itu salah satu anggota PAnwas, Abdul Muis, menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melaporkan kejadian pelanggaran kampanye tersebut ke polisi.

Karena menurut Muis, tim sukses KArsa tidak berkenan melaporkannya, jadi Panwas hanya menampung dan mencatat saja. “Timnya tidak mau melapor, jadi ya kita catat saja,” ujarnya.

Padahal peristiwa pembakaran tersebut sudah termasuk pada tindakan criminal. “Merusak alat peraga itu sudah termasuk tindakan criminal, jadi itu sudah kewenangan kepolisian, bnukan panwas lagi,” imbuh Muis. (RI-1)

Selengkapnya...

Melarikan Diri, 2 Perampok Ditembak

Jember – 2 Gembong perampok wilayah Jember selatan berhasil ditangkap oleh tim buser Polres Jember. Sebelum tertangkap kedua perampok tersebut ditembak di kakinya karena sempat mau melarikan diri.

Kedua perampok Munaji (25) dan Ponidi (30) yang ditembak dan diamankan adalah warga Puger Jember. Menurut Kaur Binops Reserse Polres Jember, Ipda Wahyu Sulistiono, kedua pelaku perampokan yang marak dilakukan di wilayah selatan tersebut memang sudah menjadi incara timnya.

Apalagi terakhir kali sekitar 6 pelaku yang menjadi satu kelompok dengan 2 pelaku yang sudah tertembak juga melakukan perampokan di Balung pada tanggal 6 Juli 2008 lalu. “Ini memang sudah lama kita incar, karena pelaku diindikasikan sebagai actor lama yang sudah memakan banyak korban, khususnya diwilayah selatan,” tuturnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa selain 2 pelaku tersebut juag berhasil diamankan pelaku lain yang masih satu kelompok, KAsim (33) warga Puger Jember juga. Sementara 3 pelaku lain yang identitasnya sudah dikantonginya masih buron. “Tiga lagi identitasnya sudah masuk dan sekarang kita kejar, mereka masuk DPO,” imbuhnya.

Bersamaan dengan tertangkapnya ketiga pelaku, ikut diamankan juga sejumlah barang bukti seperti sepeda motor GL Max, sebuah clurit dan sejumlah alat untuk merampok. (RI-1)

Selengkapnya...

PJ Bupati Jember, Masdar Tidak HAdiri Sidang

Jember – PJ Bupati Jember 2005, Sjahrasad Masdar, tidak datang pada sidang dengan terdakwa Mahmud Sardjujono dan Madini Farouq. Sehingga siding yang sempat menunggu kedatangan Masdar dilaksanakan agak siang.

“Sidang kali ini hanya didatangi saksi, mantan Ketua Fraksi DAB DPRD Jember, Moh. Sholeh, MAsdar tidak dating,” ujar KAsie Pidsus Kejari jember, Basyar Rifa’I SH, usai siding senin siang (14/7/2008).

Sesuai agenda siding seharusnya Masdar dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang muncul pada saat dirinya menjabat sebagai PJ. Bupati Jember.

Jaksa menganggap sangat perlu mendatangkan MAsdar karena selain tertuang dalam BAP, MAsdar juga dianggap paling tahu proses terjadinya dugaan korupsi dana Bantuan Hukum Rp. 1 miliar. Karena Masdar yang saat ini menacalonkan diri sebagai Bupati Lumajang, telah menandatangani surat disposisi untuk dikeluarkannya dana tersebut.

“BIsa dikatakan dia sasksi penting dalam kasus ini, meski saksi lain juga tidak kalah pentingnya, tetapi PJ Bupati inilah kuncinya,” imbuhnya. Karena tidak bersedia hadi pada siding kali ini, JPU bakal memanggil ulang Masdar pada siding berikutnya. (RI-1)

Selengkapnya...

Terdakwa SPP Siluman Dituntut 18 bulan

Jember – Teguh Suseno (34) warga asal Trenggalek, yang menjadi terdakwa utama kasus penggelapan SPP mahasiswa Universitas Jember (Unej) akhirnya dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin, SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (14/7/2008).

Menurut Jaksa Pnuntut Umum (JPU) Awaludin SH, Teguh diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat formulir tagihan fiktif slip pembayaran di Bank Jatim.

Tak tanggung-tanggung jumlah korban mahasiswa dalam modus pembayaran dengan metode discount Rp 50 ribu per mahasiswa ini berjumlah sekitar 500 –an orang. Sejumlah mahasiswa ini percaya dengan pembayaran yang lebih murah dan pelayanan jemput bola ini merupakan cara baru yang diterapkan Unej.

JPU dalam tuntutannya tidak mempermasalahkan mekanisme atau teknik pembayaran secara rinci. Hanya unsur penipuan dianggap telah memenuhi syarat dalam kasus ini. Teguh, menyaru sebagai orang suruhan Bank Jatim bernama David.

Tapi, menurut keyakinan JPU bahwa nama David ini sebenarnya adalah Teguh itu sendiri. Dari situlah JPU menuntut Teguh dengan ancaman pidana penjara sekurang – kurangnya 1,6 tahun atau 18 bulan. Teguh dinyatakan telah terbukti menggelapkan uang mahasiswa dan melakukan penipuan dengan modus pembarayan discount.

“Jumlah korban banyak sekali. Kendati ada sebagian yang sudah dikembalikan melalui orang – orang suruhan Teguh, tindak pidana itu sudah terang,” ujar Awaluddin, SH.

Sidang dilangsungkan dengan singkat membacakan tuntutan saja dari JPU. Untuk selanjutnya, Teguh, akan mendapat kesempatan membacakan pembelaan atau pledoinya di depan majelis hakim. Sidang ditunda untuk dilanjutkan pecan depan. (RI-1)

Selengkapnya...

Asisten I Janji Pertemukan Dengan Sekda, Massa Akhirnya Bubar

Jember - Setelah bersitegang selama berjam-jam dengan sejumlah pejabat teras Pemkab Jember, akhirnya sore ini (14/7/2008) ratusan massa asal Desa gumukmas membubarkan diri. Massa yang dipimpin korlpa aksi Abu Achmad Zain dan Calon Kepala Desa (Cakades) Hj. Siti A. Lutfiah, bersedia membubarkan diri setelah Asisten I Pemkab Jember, H. Hasi madani berjanji akan mempertemukan perwakilan warga dengan Sekda Kabupaten Jember, Drs. Ec . Djoewito.

“Kalau mau bersabar, besok kami akan pertemukan dengna bapak Sekda, itupun kalau bapak Sekda sudah ada di jember, pasti saya bantu pertemukan,” ujar Hasi meredam emosi massa di ruang komisi A DPRD Jember Senin sore.

Massa yang semula tidak menerima keputusan itu akhirnya bisa ditenangkan, karena Kasat IPP Polres Jember, AKP Suyono, turun tangan dan memanggil Lutfiah bersama salah satu tokoh masyarakat. Kedua tokoh tersebut diyakinkan betul bahwa Asisten I tidak bakal berbohong dan berusaha menepati janji.

Baru setelah upaya itu dilakukan masa akhirnya membubarkan diri. Dan sejumlah pejabat yang semula disandera dilarikan oleh aparat keamanan satu persatu melalui pintu belakang. Karena masih ada puluhan massa yang belum menerimakan keputusan sepihak oleh pejabat-pejabat Pemkab tersebut.

Begitu mengetahui kalau semua pejabat sudah tidak ada di gedung dewan, akhirnya semua massa membubarkan diri. “Kami akan kemmbali melakukan aksi serupa dan menuntut Pemkab menghitung ulang,” tegas korlap aksi Achmad Zain. (RI-1)

Selengkapnya...

Pelantikan Bambang Cacat hukum

Jember – Pernyataan menarik dikeluarkan oleh tim asistensi Pemkab Jember yang juga dosen Fakultas Hukum Unej, Totok Karianto SH, usai hearing dengan komisi A dan perwakilan warga desa gumukmas. Totok yang semula ngotot membela Bupati Jember, MZA Djalal yang sudah melantik salah satu calon Kades (cakades), Bambang Winarko, tiba-tiba berbalik dan menyalahkan Pemkab Jember dan menyatakan pelantikan tersebut cacat hukum.

Pasalnya, Totok membela Pemkab karena selama ini dianggap sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Maaf kalau saya salah ngomong, karena saya tidak tahu duduk persoalan ini, saya hanya baca di koran saja,” ujarnya menyampaikan permohonan maaf kepada massa.

Totok mengaku tidak tahu-menahu kalau proses tersebut sudah memasuki Kasasi di Mahkamah Agung dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Lho masih di MA to, terus keputusannya gimana,” tanyanya. Lebih kaget lagi ketika dinyatakan bahwa MA belum memberikan keputusan.

“kalau memang sapai hari ini MA belum mempunyai kekuatan hukum maka, pelantikan itu batal demi hukum atau cacat hukum,” tegasnya disambut tepuk tangan meriah dari warga. Namun karena merasa bersalah dan terpojok selaku tim asistensi bidang hukum Pemkab Jember, terkait dengan langkah Bupati Jember, akhirnya Totok meninggalkan tempat dan tidak mau dipermasalahkan oleh Pemkab maupunoleh massa.

Perlu diketahui, permasalahan Pilkades gumukmas telah terjadi berlarut-larut sejak bulan Januari 2007 lalu. Pada saat penghitungan satu setengah tahun silam tersebut, cakades Bambang Winarko dimenangkan dengan selisih 1 suara dibandingkan dengan cakades Hj. Siti A. Lutfiah. Karena merasa tidak ada penghitungan yang fair dan transparan, maka kubu Lutfiah mengajukan gugatan di PN Jember.

Hasil keputusan PN Jember akhirnya memenangkan kubu Lutfiah dan menetapkan panitia untuk kembali menghitung ulang hasil suara. Namun Pemkab tidak bersedia hitung ulang justru mendukung panitia dan kubu Bambang untuk melakukan banding di PT Jatim. Alhasil di PT Jatim kubu Lutfiah dikalahkan. Karena merasa proses hukum masih ada, maka kubu Lutfiah kembali melakukan kasasi ke MA.

Belum kelar hasil dari kasasi di MA, tiba-tiba Pemkab Jember melantik Bambang dengan dasar Perda nomor 6 tahun 2006. Yang menyebutkan pelantikan Kades ditangan Bupati Jember seperti tertuang dalam pasal 59. Padahal sebelumnya sejumlah surat Bupati dan pejabat teras terkait dari Pemdes dan Hukum menyebutkan bahwa pelantikan Kades Gumukmas baru bisa dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap.

“Artinya Pemkab melanggar peraturan yang lebih tinggi dan pemkab juga melanggar suratnya sendiri, hanya untuk kepentinan sesaat salah satu calon yang diduga didukung pejabat Pemkab Jember,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Gumukmas Imam.

Hal ini semakin pelik ketika muncul isue bahwa sejumlah pejabat teras Pemkab seperti Kabag Hukum, Kabag Pemdes, dan Sekda diduga menerima ratusan juta rupiah dari Bambang. Bahkan Bambang rela menjual mobil toyota avanza satu-satunya yang dimiliki. (RI-1)

Selengkapnya...

Massa Kepung dan Umpat Pejabat, Kabag Hukum Jember Lari

Jember - Akibat suasana menjadi panas akhirnya Kabag Hukum Mudjoko SH melarikan diri melewat pintu belakang hingga membuat massa mengejar sampai jalan raya.

Namun pengejaran massa sia-sia karena Mudjoko berhasil lolos dari kejaran massa yang emosi dengan menerikkan ketidak puasan kepada Mudjoko.

"Pejabat Maling, Pemkba Bohong," teriak massa, Senin (14/07/2008).

Sementara Kabag Pemdes Subandi dan Asisten I Hasi Madani masih bertahan di ruangan komisi A karena semua pintu keluar DPRD jember telah di kepung massa.

Aparat kepolisian dan satpol PP tidak bisa berbuat banyak karena massa emosi pasalnya pejabat Jember tersebut isunya tekah menerima suap.

Sementara korlap aksi Abu Ahmad Zein menegaskan tetap melakukan serupa hingga Pemkab bersedia menghitung ulang kota suara.

"Kami akan bertahan sampai Pemkab mengulang penghitungan suara," kata Abu Ahmad Zein.[RI-1]

Selengkapnya...

Massa Desa Gumukmas Sandera Tiga Pejabat

Jember - Demo 300 massa dari Desa Gumukmas mulai panas, tiga pejabat Jember yang sedang memberikan klarifikasi di ruangan Komisi A DPRD setempat disandera.

Ketiga pejabat yang disandera masing-masing Asisten I Hadi Madani, Kabag Hukum Mudjoko SH dan Kabag Pemdes Subandi tidak boleh keluar ruangan dan disandera massa di ruangan komisi A.

Pasalnya hingga kini ketiga pejabat tersebut tidak bisa memberi jawaban terkait dengan pilkades di Desa Gumukmas yang dilangsungkan Januari 2007 lalu.

Massa menuntut agar Pilkades di Desa Gumukmas dihitung ulang namun pejabat Pemkba Jember tidak bisa memberikan jawaban sehingga massa mengepung ruangan komisi A.

"Kami tetap mengepung ruangan jika tidak jawaban dari pejabat Pemkab Jember," teriak salah seorang massa," kata Ahmad Zen, koordinator aksi.

Konflik Bambang dan Allutfiyah berawal setahun silam, saat Bambang menang tipis dalam pilkades. Kubu Allutfiyah menilai Bambang melakukan kecurangan, dan menuntut dilakukan penghitungan ulang.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jember, Allutfiyah menang. Namun saat dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, giliran dia kalah. Proses ini berlanjut ke Mahkamah Agung.

Nah, putusan kasasi belum turun, Pemkab Jember sudah melantik Bambang menjadi kades, Jumat pekan lalu. Inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pendukung Allutfiyah.[RI-1]

Selengkapnya...

Ratusan Warga Protes Pelantikan Kades

Jember - Ratusan orang warga desa Gumukmas kecamatan Gumukmas berunjukrasa di halaman kantor DPRD Jember, Senin (14/7/2008). Mereka menolak pelantikan Bambang Winarno sebagai kades Gumukmas.

Warga yang datang itu adalah pendukung Siti Allutfiyah, kandidat kades Gumukmas yang kalah satu suara dari Bambang. Mereka mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten yang melantik Bambang, padahal penyelesaian jalur hukum belum tuntas.

"Hari ini juga kami menuntut Pemkab untuk menghitung ulang surat suara, karena Pemkab tak mematuhi mekanisme hukum," kata Ahmad Zen, koordinator aksi.

Konflik Bambang dan Allutfiyah berawal setahun silam, saat Bambang menang tipis dalam pilkades. Kubu Allutfiyah menilai Bambang melakukan kecurangan, dan menuntut dilakukan penghitungan ulang.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jember, Allutfiyah menang. Namun saat dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, giliran dia kalah. Proses ini berlanjut ke Mahkamah Agung.

Nah, putusan kasasi belum turun, Pemkab Jember sudah melantik Bambang menjadi kades, Jumat pekan lalu. Inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pendukung Allutfiyah.(RI-1)

Selengkapnya...

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan