Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI. Tampilkan semua postingan

DI BALIK DUNIA TANPA BATAS

Jember, 15 Oktober 2008


Drs. H. Samsul Hadi Siswoyo, M.Si

Wahai..Sang Penentu Hidup dan Mati para hamba-hambaNya, perkenankanlah hamba melontarkan percikan kegelisahan, di mana materi dan substansi raga dan jiwa hamba ber eksistensi di dunia yang tanpa batas ini.

Dunia yang kerapkali terbutakan mata kebenaran dan keadilannya, sehingga tak mampu untuk menyorot mana yang haq dan mana yang bathil. Namun hamba menyadari, itulah paradoks antara pencipta dan ciptaan. Engkau sebagai sang Maha Pencipta, selalu terhindar dari segala kesalahan, kecacatan, dan kekurangan, karena Engkaulah sang Maha Sempurna.

Namun dunia dan isinya sebagai ciptaan, kerapkali diwarnai dan disesaki oleh panorama kesalahan yang membutakan keindahan kebenaran.

Yang benar bisa dipersalahkan, dan yang salah tetap bisa melenggang di panggung sandiwara kekuasaan dan dunia. Dari itu Tuhan, tunjukkanlah pada mereka, siapa sesungguhnya yang salah, dan siapa sesungguhnya yang benar, karena Engkau adalah Maha Benar dan Maha Pemberi Petunjuk.

Tuhan, satukanlah keluarga kami dalam satu buhul yang kuat, sebagaimana Engkau menyatukan ummat yang tercerai-berai melalui kuasa dan kehendakMu. Kami masih menyisakan pertanyaan dan gugatan pada dunia yang kerap terbutakan dan ter tulikan.

Mengapa wilayah politik mencampuri dan mencemari ikatan kemanusiaan dan emosional keluarga kami. Kami telah dicerai-beraikan sebagi imbas permainan politik. Barangkali benar apa yang pernah disampaikan oleh Thomas Hobbes bahwa, manusia merupakan srigala bagi manusia yang lain. Srigala yang kejam, dan tak mengenal budi kemanusiaan. Memangsa pemberi makan, dan menerkam dengan kelicikan.

Bahkan, kali ini, deraan ujian kembali menerpa hamba. Ummi—istri tercinta hamba, Engkau ambil.Wanita berhati baja, namun lembut dalam tutur dan sapa. Tiada henti-hentinya ujian yang hamba hadapi.

Namun hamba meng imani, bahwa Engkau tak kan menguji hamba-hambaMu melebihi ambang batas kemampuannya. Jadikanlah ujian ini sebagai batu asahan bagi pedang jiwa ini untuk menajamkan keimanan hamba dan keluarga-keluarga hamba.

Kami ikhlas menerima segala ketetapan dan ujianMu. Dengan segala kerelaan dan kerendahan hati, hamba mengikhlaskan Ummi—istri hamba, untuk menghadap kepadaMu. Kami menginsyafi, lepasnya jiwa dari raga, bukan merupakan akhir dari segalanya.

Perjumpaan dengan engkau ya Rabbi, merupakan puncak kebahagian yang senantiasa dirindukan oleh para hamba-hambanya yang ber iman dan tawakkal. Keadaan seperti inilah yang selalu diharap dan dinantikan oleh para suffi terdahulu seperti Al hallaj dan Ibnu A’rabi, serta para pencintaMu.

Ya Rabbi, ampunilah dosa-dosanya, terimalah amal kebajikannya, sehingga ia bisa tenang dan bersih dalam kembali ke hadhiratMu. Tempatkanlah di surga yang Engkau janjikan. Ummi—istri hamba, merupakan sosok yang senantiasa menyempurnakan diri dalam hal kebaikan. Beliau selalu berusaha meneladani ucapan dan tindakan istri-istri Nabi SAW—figur ideal bagi panutan ummat. Sosok yang kualitas pribadinya mencerminkan substansi agama. Pengayom keluarga dan pelayan masyarakat.

Ummi, kami semua mengucapkan selamat jalan. Semoga kerinduanmu untuk berjumpa dengan Rabb-mu terkabulkan.

Do’a kan kami lantunkan buatmu. Hanya iringan do’a yang bisa kami haturkan sebagai penghormatan terakhir kepadamu, Ummi. Do’a yang tulus dan ikhlas dari sanubari orang-orang yang mencintai dan mengenangmu.

Selamat jalan Ummi. Saya, selaku suami, anak-anak, kerabat, dan sahabat, tak kan bisa melupakanmu.

Semoga dikemudian hari, kita semua bisa dipersatukan di sana, di alam yang berbeda dengan alam dunia, yang dipenuhi dengan muslihat. Alam ideal yang bersih dari kotornya nafsu—yakni surga yang telah di janjikanNya. Amien…..

Selengkapnya...

Sulitnya Mencari Kalimat Dirgahayu RI di Jember

oleh D. Heru Nugroho

Memprihatinkan, ini kalimat yang dianggap layak untuk diungkapkan melihat kondisi Kabupaten Jember selama 2 (dua) tahun terakhir. Kata satu itu (memprihatinkan) selama dua tahun terakhir sering terucap dari masyarakat awam, nasionalis dan veteran bahkan akademisi di kota Tembakau, Jember.

Dari sekian kelompok masyarakat yang menyampaikan kalimat prihatin tersebut terbanyak dari kalangan veteran pejuang dan nasionalis. Mayoritas kalangan tersebut tidak lagi merasakan adanya peringatan HUT RI ke-62 dan 63 lagi.

Meski suasana kota kabupaten Jember nampak meriah dengan berbagai event perlombaan, pertunjukkan namun semua itu tidak bisa mengobati rasa keprihatinan mereka, justru semakin menambah rasa keprihatinan menjadi mendalam.

Bagaimana tidak selama dua tahun (2007 dan 2008) ini setiap bulan Agustus sulit sekali mencari kalimat Dirgahayu RI ke 62 dan atau Dirgahayu RI ke- 63, atau paling tidak HUT RI ke-62 dan atau HUT RI ke-63. Kalimat-kalimat yang menggambarkan ucapan selamat atas hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sangat sulit ditemui di kota kabupaten Jember.

Kalaupun boleh diprosentase kalimat-kalimat tersebut, khususnya yang ada di baliho, spanduk, umbul-umbul, pamflet, poster, stiker, bendera, dan hiasan lain selama bulan Agustus, hanya ada tidak lebih dari 1 % dari total keseluruhan yang ada.

99 % lainnya total bertuliskan non ucapan selamat kemerdekaan RI. 99 % kalimat yang tertera pada atribut-atribut baliho, spanduk, umbul-umbul, pamflet, poster, stiker, bendera, dan hiasan lain selama bulan Agustus, semuanya berbunyi Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ).

Beraneka ragam kalimat tercantum yang menggambarkan kemeriahan BBJ ke 1 dan BBJ ke 2, diantaranya Selamat dan Sukses BBJ, Halo BBJ, Meriahkan BBJ, Sukseskan BBJ dan masih banyak lagi kalimat-kalimat yang semuanya mencantumkan kata BBJ.

Bahkan di atap Pendapa Wahyawibawagraha, Rumah Dinas Bupati Jember, Pemkab Jember dan kantor-kantor unit kerja di jajaran Pemkab Jember serta kantor pemerintahan lain, yang sebelum tahun 2007 pada bulan Agustus selalu dihiasi dengan hiasan lampu berbunyi kalimat Dirgahayu RI, saat ini tidak lagi ditemukan.

Menginjak tahun ke dua perayaan BBJ di Jember kondisi semakin memprihatinkan. Hampir semua peserta perlombaan, perayaan kegiatan Agustusan, ketika ditanya dapat dipastikan mereka menjawab “sedang merayakan dan memeriahkan BBJ”, bukan HUT RI lagi.

Yang ironis lagi, semua pejabat yang menjadi pemimpin di masing-masing unit kerja jajaran Pemkab Jember dan instansi swasta serta pemerintah lain, berlomba-lomba mencetak atribut perayaan Agustus tanpa kalimat HUT RI lagi, namun BBJ.

Tidak hanya disitu saja, semua himbauan tertib lalu lintas (safety riding) bertuliskan selama BBJ. Sebagai contoh yang ada di beberapa ruas jalan protocol Jember, “Nyalakan Lampu di Siang Hari Selama BBJ”, “Tertib Berlalu Lintas Selama BBJ”, dan seterusnya.

Pertanyaan besar akhirnya muncul, seberapa hebat BBJ hingga bisa mengalahkan gema HUT RI, yang oleh pejuang-pejuang bangsa ini diperoleh dengan pengorbanan yang tidak sedikit. Jutaan nyawa melayang untuk meraih kemerdekaan RI. Dengan hasil perjuangan para pejuanglah masyarakat Indonesia, siapapun dia, bisa menghirup udara dan beraktivitas bebas di negeri sendiri. Tepatnya setelah tanggal 17 Agustus 1945.

Banyak tokoh pejuang, tokoh bangsa ini menyatakan untuk mengisi hasil kemerdekaan RI tersebut, maka Warga Negara Indonesia ini tidak layak untuk menanyakan Apa Yang Diberikan Negara Kepada Saya, tetapi sebaliknya tanyakan pada diri sendiri Apa Yang Sudah Saya Berikan Kepada Bangsa dan Negara Ini.

Sehingga sangat memprihatinkan, apabila kita sebagai Warga Negara Republik Indonesia, yang belum mampu mengisi kemerdekaan dengan baik, ternyata justru sudah berupaya melupakan tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Jikalau sudah sulit mengucapkan/menyampaikan atau merayakan HUT RI, bagaimana kita sebagai Warga Negara Republik Indonesia bisa dikatakan mempunyai rasa Nasionalisme. Dan bagaimana bisa dikatakan kita mampu mengisi kemerdekaan dengan baik dan sesuai dengan cita-cita para pejuang. Dan bisa berguna bagi Nusa Bangsa dan Negara ini.

Wallahu a‘lamu bis showab.

Memang untuk mengukur nasionalisme seseorang tidak hanya dari satu sisi sudut pandang saja. Karena menurut beberapa pejabat teras di Pemkab Jember yang dikutip dari beberapa media massa, pelaksanaan BBJ bukan bakal menghilangkan nasionalisme atau menutupi perayaan HUT RI selama bulan Agustus.

Namun hanya mengemas perayaan agar supaya lebih meriah lagi. Sayangnya pernyataan tersebut tidak diikuti dengan implementasi yang baik. Kenyataan dilapangan tetap terjadi bahwa gema HUT RI menghilang dan muncul semangat baru dan gema baru yaitu BBJ.

Ya, Bulan Berkunjung ke Jember, yang konon katanya selalu menghabiskan dana puluhan miliar rupiah setiap bulan Agustus, berbeda dengan bulan Agustus-Agustus sebelumnya (sebelum tahun 2007) yang setiap perayaan HUT RI tidak pernah menghabiskan dana miliaran rupiah.

Namun semangat dan antusias masyarakat untuk merayakannya begitu luar biasa. Dan tentu saja sangat meriah tanpa menghabiskan dana miliaran rupiah.

Jika untuk merayakan hari kemerdekaan RI bisa meriah tanpa dana miliaran rupiah. Kenapa harus menyelenggarakan kegiatan yang pada akhirnya bisa membuat nasionalisme kita luntur, dengan miliaran rupiah?
Sekali lagi, Wallahu a’lam bis showab. **)

Selengkapnya...

Fakta Bukan Black Campaign

Oleh
D. Heru Nugroho


Saya menjadi tergelitik untuk menanggapi banyaknya statement terkait berita Radar Investigasi edisi ke-9 halamn 1 yang berjudul “KPUD Lumajang Loloskan Cabup Bermasalah” merupakan upaya black campaign dari kami kepada salah satu cabup di Lumajang.

Dimana menurut pernyataan atau bahasa kerennya itu statement sejumlah tokoh, aparat pelaksana Pilkada, cabup yang bersangkutan di Lumajang dan bahkan seorang redaktur senior di sebuah Koran, berita kami merupakan black campaign.

Lucu ! dan hampir saja saya tidak bias berhenti untuk tertawa sepanjang hari.

Bagaimana tidak, saya selaku Pimpinan Redaksi sudah melansir berita tersebut beberapa kali dan tidak pernah ada respon atau statemen dari orang-orang terkait yang saya sebutkan diatas.

Tetapi begitu berita edisi ke-9, lho kok banyak yang kebakaran jenggotnya. Dan lucunya lagi terjadi pembodohan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh yang saya sebutkan tadi.

Dimana-mana dan bahkan bisa ditanya pada mantan Menteri Penerangan, H. Harmoko atau sekarang pada Moh. Nuh, menanggapi berita yang dianggap merugikan bukan dengan cara seperti itu.

Dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999 sudah diatur dengan jelas bagaimana cara menanggapi sebuah berita yang dianggap merugikan.

Dan saya yakin saya tidak perlu menyebut pasalnya dan apa isinya, karena tokoh-tokoh yang saya singgung diatas saya yakin sudah pinter dan tahu.

Tetapi sekali lagi saya juga tidak mau terjebak dan berpolemik dengan 2 kata “Black Campaign”. Disini saya hanya ingin berargumentasi terkait sejumlah berita-berita Radar Investigasi sejak terbit pada tanggal 1 Januari 2008 lalu.

Dimana saya selaku Pimpinan Redaksi selalu memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999. Dan masih ingat dibenak saya, ketika ada salah satu pejabat teras Pemkab Jember yang kebakaran jenggot dan tidak terima atas pemberitaan Radar Investigasi, pejabat tersebut dengan gentle berkirim surat kepada redaksi dan redaksi melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan patut diacungi jempol juga Pejabat teras tersebut tidak mengeluarkan statement macem-macem dan minta dukungan kemana-mana bahkan ke preman sekalipun, tidak dilakukan, berbeda dengan yang lain lagi seperti yang baru saja terjadi.

Redaksi Radar Investigasi selalu menyajikan berita sesuai dengan fakta. Sesuai dengan moto “Berbicara Dengan Fakta”. Dan belum pernah redaksi melansir berita terkait status orang dimata hukum secara sembarangan. Jika memang dalam fakta dilapangan di saat redaksi menggali berita dari berbagai sumber, maka itulah yang bakal disajikan.

Redaksi juga tidak berhenti pada hanya keterangan seorang narasumber saja, yang pasti data hitam diatas putih selalu berusaha dimiliki redaksi. Dimana data-data tersebut sangat diperlukan jika ada komplain atau sanggahan dari obyek berita yang merasa dirugikan atau bahkan dikatakan telah difitnah.

Perlu dicatat tebal-tebal dan digaris bawahi, apalabila status seorang pejabat sudah menjadi tersangka, terdakwa atau hanya sekedar sebagai saksi pasti bakal dilansir beritanya sesuai dengan kenyataan. Tidak mungkin seorang saksi, redaksi bakal melansir beritanya sebagai tersangka itu mustahil, redaksi juga akan berpikir seribu kali lipat, bagaimana kebelakang jika ada proses hokum atau yang lainnya.

Karena itu setiap melansir berita terkait status hokum seseorang pejabat redaksi berusaha mendapatkan surat ketegasan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Kalau setiap media massa yang memberitakan kebenaran selalu dilawan dan dibinasakan dengan berbagai cara, apa bedanya dengan saat orde baru dulu.

Kalau setiap media massa yang berusaha mengungkap kebenaran dan berusaha membantu aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi ditanggapi negative, ya berarti yang nanggapi negative itu, tidak punya semangat untuk memberantas dan melawan korupsi.
Padahal sejak terbit perdana Januari silam, Radar Investigasi telah mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK RI dan Alhamdulillah mendapat respon positif dari KPK RI.

Jadi mengungkap fakta itu bukan black campaign, justru membantu koruptor dan tidak mendukung pemberantasan korupsi itu adalah Black Campaign. Dan Black Campaign yang satu ini harus juga diberantas!! **

Selengkapnya...

Ketidakpastian Yang Berkelanjutan

Oleh
(D. Heru Nugroho)

“..........kepastian yang hakiki adalah ketidakpastian itu sendiri. Paling tidak di Indonesia ini, yang pasti selain mati, ialah ketidakpastian. Kita sudah kenyang setiap hari menghadapi ketidakpastian. Karena semuanya serba tidak pasti, makanya hanya ketidakpastianlah yang pasti.
..........walhasil sudah tertanam dalam-dalam di benak masyarakat kita. Jika kita kita membayar pajak, pastikah uang pajak itu berguna bagi rakyat? Tidak pasti! Jika kita menyeberang jalan di zebra cross, pastikah kita tidak ditabrak? Tidak pasti! Kalau kita saat ini menabung, pastikah kelak tabungan kita turun nilainya? (lagi-lagi) Tidak pasti! Jika kita jujur dan bekerja keras, bisakah dipastikan kita akan sukses? Jawabnya : Ada salam dari sukses. Nah, jika kita korupsi, bisakah dipastikan kita dipenjara? Wah, silahkan Anda kira-kira jawabannya sendiri!
Ketidakpastian mungkin cukup ada gunanya buat sebuah proses kreatif. .......... Celakanya keterangan inilah yang barangkali dipakai Soeharto untuk berproses kreatif membangun hukum. Sudah pasti hukumnya jadi nyentrik bentuknya, karena prosesnya tidak benar.
Masalahnya, membangun hukum tidak bisa dengan proses kreatif penciptaan, karena hukum itu aturan mutlak, dan menuntut presisi dan kepastian yang tinggi. Jika tidak begitu, maka mencuri itu bukan kriminal, tapi malahan bisa jadi bernilai survival. Karena toh, si pencuri itu mencuri guna menghidupi 18 anaknya yang masih kecil-kecil. Melanggar lampu merah lalu lintas itu bukan pelanggaran! Karena aturan orangtua saja sering tidak kita patuhi, masa harus patuh sama (sekedar) lampu, yang kebetula berwarna merah?
Kondisi ini lebih diperburuk lagi dengan paradigma berpikir aparat peradilan kita, yang serba formal, tanpa memperhitungkan kepastian-kepastian yang ada pada pemahaman tentang apa itu citarasa keadilan (justice). Genaplah, kalau ada sebagian orang menyatakan bahwa peradilan kita ini mirip dengan lagu Tu Wa Ga Pat yang dinyanyikan kelompok komedian Project Pop. Lucu abis!!!
Kepastian hukum pun akhirnya sekadar wacana. .........” (Republik Funky, Asal Usul Harry Roesli, 2005. 16-19).
Sayangnya musisi kawakan yang kritis itu sudah berpulang ke Tuhan YME pada akhir 2004 silam, seandainya Beliau saat ini masih diberi kekuatan untuk mengkritisi pemerintahan pasca era reformasi, maka saya yakin tulisan-tulisannya akan lebih pedas. Karena, ungkapan hati seorang Harry Roesli pada waktu melihat ketidakpastian selama era Orde Baru tersebut sebenarnya tidak seberapa ketika dibandingkan dengan pasca reformasi. Ya, ketidakpastian yang berkelanjutan!
Hukum All Size. Hukum yang harusnya pasti, dibuat menjadi sesuatu yang interpretatif, tergantung kepentingan apa, siapa, yang bagaimana, yang ingin di “hukum”kan. Dan tragisnya lagi hukum All Size ini diberlakukan dimana-mana, dimanapun ada upaya “penegakan” hukum. Banyak contoh proses hukum yang menerapkan sistem diatas, kalaupun disebutkan satu persatu saya yakin halaman ini tidak akan cukup.
Salah satunya dan masih lekat di benak saya yakni kasus dugaan korupsi Kasda dan Bantuan Hukum Pemkab Jember. Ketika proses hukum mulai berjalan pada awal 2007 lalu (setelah tidur sejak 2005), sempat terbersit di pikiran saya, bahwa hukum mulai ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak tebang pilih, bahkan saya hendak bicara bahwa kali ini bukan hukum All Size yang tidak pasti ukurannya, atau bahkan bukan karena dasar pesanan / order dari siapa dan untuk siapa di “hukum”kan.
Namun saya bersyukur, karena kalimat tersebut belum sempat saya ucapkan. Setelah proses hukum saya ikuti secara runtut dan detail sebagai seorang wartawan yang melakukan tugas peliputan, akhirnya saya yakin bahwa kalimat yang hendak saya ucapkan tersebut tidak perlu diucapkan. Kalaupun saya ucapkan pasti akan ditertawakan!! Khususnya oleh warga binaan di seluruh Lapas se-Indonesia.
Bagaimana tidak, ketika seorang tersangka ditahan hanya karena “desakan” setelah sekian lama menjadi ATM “badut-badut hukum”. Bagaimana juga ketika seorang tersangka yang lain tidak ditahan karena tidak ada yang “mendesak” untuk ditahan. Bagaimana ketika seorang terdakwa di vonis tinggi karena “desakan”, dan bagaimana ketika terdakwa lainnya divonis ringan karena luput dari “desakan”.
Atau bagaimana ketika tersangka, pelaku utama sama sekali tidak menjalani proses hukum karena lolos dari “desakan”. Padahal dalam satu perkara yang sama, aparat penegak hukumnya juga sama, lokasinya juga sama dan kebetulan masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan jangan lupa juga, bahwa masih dalam Berkas Acara Pidana (BAP) yang sama!
Alhasil, lagi-lagi masyarakat dibikin senang gembira dengan penegakan hukum model ini. Bagaimana tidak, masyarakat tidak lagi perlu repot-repot berpikir dan melihat hukum itu suatu hal yang pasti dan serius, karena hukum adalah hiburan, lelucon yang dimainkan oleh “badut-badut hukum” dengan berbagai ragam uniform.
Dan saya yakin akan lebih lucu lagi kalau “badut-badut hukum” ini bermain peran komedian pada Extravaganza menggantikan Tora cs, atau paling tepat menjadi bintang tamu di acara Empat Mata bersama Tukul. Jadi ketika ada penonton bertanya atau berseloroh “hukum kok tidak pasti, seharusnya kan pasti, kenapa tidak pasti?”, saya yakin akan dijawab oleh penonton yang lain juga, dengan 3 kata. “Dasar katro’, ndeso!!”
Kalaupun kebanyakan orang bangga akan ketidakpastian, enjoy dengan hukum yang tidak pasti, maka saya masih yakin ada orang yang bangga akan kepastian, enjoy dengan kepastian, meskipun perlu kesabaran yang tinggi. Ya tentu saja mereka yang mempunyai golongan darah W(aras).
Karena memang selayaknya hukum itu harus pasti, hukum adalah kaidah legal formal seperti yang terbaca dalam pasal-pasal atau diktum-diktum suatu peraturan. Hukum juga selayaknya sesuai dengan cita rasa keadilan (justice), supaya ada kepastian yang berkelanjutan, bukan ketidakpastian yang berkelanjutan!!!

Selengkapnya...

IQ HAKIM DIBAWAH RATA-RATA

Mengikuti sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sdr Mujahri dalam perkara Bantuan Hukum (Bankum) terhadap terdakwa Sdr Djuwito hari senin tanggal 21 Januari 2008 dengan keputusan vonis bebas sangat mengagetkan. Penyampaian alasan dan pertimbangan termasuk di dalamnya menggunakan dasar Perda No. 4 Tahun 2005 yang kemudian berujung pada membebaskan Sdr. Djuwito dari segala dakwaan bagi saya sangat mengherankan. Lebih dari 10 menit saya mengaktifkan logika hukum di otak saya.
Pada akhirnya saya baru sadar bahwa SDM majelis hakim kita sangat lemah, untuk kasus yang menyangkut korupsi IQ mereka berada di bawah rata-rata yang diinginkan masyarakat. Kemampuan analisis dan logikanya rendah, bahkan mungkin berada di bawah mahasiswa Fak Hukum Unej semester V yang telah menempuh matakuliah hukum pidana. Kelemahan dan ketidakmampuan majelis hakim ditunjukkan dalam merangkai dakwaan dan tuntutan jaksa dan seluruh kesaksian yang terungkap di persidangan dengan landasan hukum yang berpedoman pada UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.
Kasus Bankum merupakan kasus unik dan menurut istilah teman-teman KPK sebagai korupsi di atas korupsi. Untuk menyelamatkan korupsi pimpinan DPRD Jember yang dimotori oleh Sdr. Madini Farouq, Pemkab Jember yang dimotori oleh Sdr. Djuwito telah meloloskan anggaran Bankum. Anggaran Bankum Pemkab Jember dikeluarkan untuk melindungi koruptor di DPRD. Ini logika awal yang semestinya harus ditempatkan sebagai main concept yang pertama oleh majelis hakim.
Kesaksian dari saksi ahli yang sudah menuju kepada main concept semestinya tidak boleh diabaikan begitu saja dalam pengambilan keputusan. Pengkaburan main concept oleh saksi-saksi lain yang diajukan oleh terdakwa maupun oleh penasehat hukum tidak perlu diikuti dan majelis hakim harus independent. Hakim harus berlandaskan pada fakta persidangan dan frame aturan hukum terkait untuk mengambil sebuah keputusan.
Ironisnya keputusan vonis bebas dalam perkara Bankum akan bertabrakan dengan realitas yang disajikan oleh BPK dan KPK Coba kita perhatikan pendapat auditor BPK yang disajikan dalam LHP 2006:
halaman 94 s/d 97 yang menyangkut bantuan operasional kepada 44 anggota DPRD pada bulan Oktober 2005. Catatan: bantuan ini semula berupa THR dari Pemkab kepada 44 anggota DPRD, setelah diributkan oleh banyak LSM dirubah menjadi bantuan operasional. BPK pada kesimpulannya menganggap bahwa bantuan kepada 44 anggota DPRD Kab. Jember senilai Rp 440.000.000,- sebagai kerugian daerah dan anggota DPRD diharuskan mengembalikan ke Kas Daerah.
halaman 126 s/d 128 tentang THR dari Pemkab kepada 45 anggota DPRD Kab. Jember dan kepada (10 anggota) Muspida Plus masing-masing Rp 5.000.000 pada TA 2004 dan TA 2005. BPK pada kesimpulannya menganggap bahwa THR kepada Anggota DPRD dan Muspida Plus tanpa ada landasan hukum yang mendasari. Disposisinya DPRD dan Muspida Plus diharuskan mengembalikan ke Kasda .

Dua tahun berturut-turut LHP BPK menyebutkan bahwa pemberian THR ke DPR itu salah. Pemberian THR saja disalahkan dan harus mengembalikan, apalagi Bankum. Pernyataan hakim bahwa pengeluaran Bankum itu sah karena didukung oleh Perda No. 4 tahun 2005 itu sebagai bukti SDM Hakim rendah, toh nyatanya BPK tetap menyalahkan. BPK tidak menganggap bahwa kedudukan Perda No. 4 tahun 2005 itu lebih tinggi dari Kepmen, PP atau UU.
BPK mengabaikan Perda itu dan menganggap sebagai kesalahan yang sama telah dibuat oleh Pemkab dalam kaitannya dengan pemberian bantuan kepada instansi vertikal. BPK tidak menganggap DPRD itu sebagai bagian dari Pemkab, tetapi termasuk ke dalam instansi vertikal (Sdr. Djuwito yang sudah lama sebagai Sekda mestinya faham tentang ini). Majeli hakim semestinya menggunakan LHP sebagai main concept yang kedua.
Pemberian THR atau bantuan oleh Pemkab kepada DPRD juga tidak dibenarkan oleh Direktur Gratifikasi KPK RI, Lambok H. Hutauruk. Dalam suratnya No. B01/DGRAT/KPK/III/2007 tanggal 21 Maret 2007, yang ditujukan kepada Ketua LSM Anti Korupsi Jember, menyatakan bahwa pemberian Rp 440.000.000,- kepada 44 Anggota DPRD Kab. Jember masing-masing Rp 10.000.000 dipandang sebagai Gratifikasi (SUAP) dan berdasarkan pada Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Nomor 24/626397/02/2007 tanggal 6 Pebruari 2007, Gratifikasi sebesar Rp 440.000.000,- telah disetorkan kepada kas Negara. Dari surat ini telah terbukti bahwa DPRD Kab. Jember itu terpisah dari Pemkab Jember sehingga pemberian dalam bentuk semacam THR/bantuan operasional dipandang sebagai SUAP. Seluruh anggota DPRD Jember tahu itu dan telah mengembalikan ke Kas Negara melalui KPK sesuai dengan SSBP di atas.
Yang menarik dari kasus Bankum dan Gratifikasi KPK ini adalah saksi Sdr. Shomad Djalil merupakan salah satu dari anggota DPRD Kab. Jember yang ikut menerima dan mengembalikan Gratifikasi, dan Sdr Djuwito sebagai bagian dari yang memberi Gratifikasi.
Aneh memang, di satu sisi mengakui bahwa pemberian dari Pemkab kepada DPR sebagai Gratifikasi dan harus dikembalikan, sedang pemberian Bantuan Hukum kepada Madini Farouq (Ketua DPRD), Kusen Andalas (Wakil Ketua), Mahmud S (Wakil Ketua). dan Shomad Djalil dipandang sebagai pemberian wajar kepada Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Lagi-lagi kembali ke IQ SDM, untuk kasus korupsi mereka berada di bawah rata-rata. Sangat memprihatinkan. Memahami aturan yang sederhana saja tidak mampu.
Dampaknya bisa dipastikan “koalisi legal antara Pemkab dengan DPRD Jember untuk berbuat korupsi semakin merajalela”. Korupsi kuat Rakyat melarat. (penulis adalah Ketua LSM Media Centre dan Ketua Forum Penyelamat Unej)*

Selengkapnya...

Kotak Surat

Nama
E-mail
Pesan